Minggu, 3 Mei 2026

Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Desak Perusahaan Segera Bayar THR, Paling Lambat H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

Setiap perusahaan agar memenuhi kewajiban hak pekerja. Paling lambat sepekan sebelum perayaan hari raya Idulfitri tahun 2025

Tayang:
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Nazarudin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta seluruh perusahaan yang beroperasi agar taat dengan regulasi yang diterapkan.

Terutama supaya menyegerakan pembayaran tunjangan hari raya ( THR ) keagamaan kepada pekerjanya. Pembayaran paling lambat dilakukan pada H-7 hari sebelum lebaran tanpa terkecuali.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Nazarudin mengatakan kewajiban membayar THR sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Oleh karena itu, setiap perusahaan agar memenuhi kewajiban hak pekerja. Paling lambat sepekan sebelum perayaan hari raya Idulfitri tahun 2025.

“Berdasarkan edaran itu kami mewajibkan seluruh perusahaan membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya keagamaan bagi pekerja,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (25/3/2025).

Menurutnya pekerja yang akan merayakan hari raya Idulfitri dihadapkan pada tuntutan pengeluaraan tambahan. Diharapkan adanya THR keagamaan bisa menjadi sumber pendapatan di luar upah yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran.

Dampaknya pekerja bisa merayakan hari raya dengan sukacita, sekaligus lewat pembayaran THR bisa menjadi pemantik perputaran ekonomi di daerah.

Dirinya menegaskan pemberian THR bagi pekerja adalah kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh perusahaan.

THR kata Nazarudin adalah hak pekerja yang harus dipenuhi tanpa ditunda pembayarannya.

Diakuinya seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan semuanya telah disurati sejak pertengahan Maret 2025 kemarin.

“Total perusahaan di Kabupaten Bangka Selatan ada 164 perusahaan. Seluruhnya sudah kita surati,” jelas Nazarudin.

Adapun pemberian THR keagamaan lanjut dia, diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian, pekerja mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Besaran THR keagamaan diberikan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan.

Dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan lebih besar, dapat menyesuaikan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved