Polisi Ditembak di Lampung

Sosok Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Anaknya Baru Diterima Jadi TNI

Peltu Lubis adalah tersangka judi sabung ayam di Way Kanan. Anaknya baru diterima jadi TNI.

Penulis: Dedy Qurniawan | Editor: fitriadi
KOMPAS/VINA OKTAVIA
TERSANGKA SABUNG AYAM : Wajah Peltu YHL alias Peltu Lubis, okum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam.tewaskan tiga polisi di Way Kanan. 

Namun sogokan itu akhirnya ditolak AKP anumerta Lusiyanto.

"Upaya Kapolsek ini untuk mengingatkan Peltu Lubis agar menghentikan judi sabung ayam sudah dilakukan berulang kali sejak lama. Namun, ketika diingatkan, mereka malah berusaha menyuap, dan tegas ditolak oleh AKP Lusiyanto," kata Anam seperti dikutip dari Kompas TV.

Di sisi lain, Anam juga menuturkan upaya pembubaran judi sabung ayam di kawasan Way Kanan, memang sudah berulang kali dilakukan oleh kepolisian sejak beberapa bulan lalu.

Hal ini, imbuhnya, menjadi bukti tambahan, isu aliran setoran judi sabung ayam yang mengalir ke polisi menjadi terbantahkan.

"Peristiwa judi sabung ayam ini tidak hanya terjadi tanggal 17, sebelum-sebelumnya juga ada. Dan upaya dari polsek untuk meminta supaya tidak diselenggarakan sudah jauh-jauh hari."

Seperti diketahui, tiga anggota Polsek Negara Batin tewas ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).

Korban yang gugur dalam insiden ini adalah Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, bersama dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda Ghalib Surya Ganta.

Resmi Tersangka

Peltu lubis resmi ditetapkan tersangka atas kasus judi sabung ayam, pada Minggu, (23/3/2025).

Dirinya dijerat dengan KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Dalam kasus judi sabung ayam tersebut, Lubis diduga kuat terlibat dalam bisnis ilegal sabung ayam tersebut.
 
Sedangkan, rekannya Kopda Basarsyah mengakui menembak mati tiga anggota polisi dijerat dengna  KUHP Pasal 340 juncto KUHP Pasal 338 dan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1).

Adapun Kopda Basarsyah mendapat ancaman hukuman seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Eka Wijaya Permana melansir dari Kompas.id, selasa (25/3/2025).

"Tanggal 23 Maret 2025 resmi keduanya kami jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

Kopda Basar dan Peltu Lubis menyerahkan diri beda satu hari setelah insiden tewasnya tiga polisi tertembak saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3) lalu.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved