Polisi Ditembak di Lampung

Rincian 19 Hal yang Memberatkan Vonis Mati Kopda Bazarsah, Kini Ajukan Banding

Berikut rincian 19 hal yang memberatkan vonis Kopda Bazarsah hingga dirinya dijatuhi hukuman mati.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
DIVONIS HUKUMAN MATI - Terdakwa Kopda Bazarsah berdiri di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, menghadapi vonis atas perbuatannya menembak mati 3 anggota Polri, Rabu (11/6/2025) 

BANGKAPOS.COM-- Ada 19 hal yang memberatkan vonis Kopda Bazarsah hingga dirinya dijatuhi hukuman mati.

Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto telah menjatuhkan vonis untuk tersangka kasus judi sabung ayam yang menewaskan tiga polisi di Lampung tersebut.

 "Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan. Fredy Ferdian Isnartanto, Senin (11/8/2025). 

Baca juga: Kopda Bazarsah Tolak Vonis Mati di Kasus 3 Polisi Tewas, Ajukan Banding di Pengadilan Militer Medan

Selain divonis hukuman mati Kopda Bazarsah turut dipecat dari kesatuan militer.

Hakim menyatakan, selain penembakan, Basarsyah juga bersalah atas kepemilikan senjata ilegal serta membuka perjudian sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). 

Putusan itu memicu tangis keluarga korban yang terdiri dari Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta. 

Rupanya, Bazarsah tampak tak puas dengan putusan majelis hakim.

Ia menolak hukuman mati. 

Melalui kuasa hukumnya, Bazarsah mengajukan banding di Pengadilan Militer 1 Medan. 

Dalam vonis tersebut ada 19 hal yang memberatkan kasusnya, apa saja?

19 hal yang  memberatkan 

Berikut 19 rincian lengkap hal-hal yang memberatkan vonis mati Kopda Bazarsah:
 
Aspek kepentingan militer

1.Bahwa TNI adalah lembaga terhormat yang memiliki tugas berat menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, haruslah diawaki oleh prajurit-prajurit yang handal dan profesional serta taat hukum. Peradilan Militer sebagai lembaga penegakkan hukum bagi lingkungan TNI haruslah mampu menjadi instrumen yang mampu menjaga marwah TNI untuk memberikan rasa keadilan dan menindak secara tegas bagi setiap pelanggarnya.

2. Bahwa Terdakwa selaku seorang prajurit TNI telah dididik, dilatih dan dipersiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, yaitu mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI, namun Terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan menyelenggarakan perjudian, menyalahgunakan senjata api dan amunisi yang berujung pada hilangnya 3 (tiga) nyawa anggota Polri. 

3. Bahwa perbuatan Terdakwa menjadi viral di media sosial, sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif, hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya dengan survei tertinggi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved