Polisi Ditembak di Lampung

Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Peltu Lubis, Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus 3 Polisi Tewas

Peltu Lubis menerima divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan diberhentikan dari dinas militer (TNI).

Kolase KOMPAS/VINA OKTAVIA | KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
PELTU LUBIS DIPECAT DARI TNI -- (kiri) Wajah Peltu YHL alias Peltu Lubis, okum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam.tewaskan tiga polisi di Way Kanan / (kanan) erdakwa Peltu Yun Heri Lubis saat menjalani sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Dalam sidang itu ia divonis penjara selama 3,5 tahun dan pemecatan dari satuan TNI AD. 

BANGKAPOS.COM -- Peltu Lubis baru saja dituntut vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus kematian 3 polisi tewas di Lampung.

Tiga polisi tewas saat menggerebek judi sabung ayam.

Peltu Lubis menerima divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan diberhentikan dari dinas militer (TNI).

Baca juga: Sosok Mayor Endah Wulandari, Hakim Wanita Vonis Peltu Lubis di Kasus Tewasnya 3 Polisi Way Kanan

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025) dan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari.

Hukuman ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan dari Oditur Militer yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara disertai pemecatan dari TNI.

Peltu Lubis terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam kegiatan judi sabung ayam yang digelar pada 17 Maret 2025, bersama dengan anggota TNI lainnya, Kopda Bazarsah.

Kegiatan ilegal tersebut berujung tragis saat tiga anggota polisi dari Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin tewas saat melakukan penggerebekan.

Kopda Bazarsah sendiri telah lebih dulu dijatuhi vonis hukuman mati atas keterlibatan dalam kasus yang sama.

Baca juga: Profil Brigjen TNI Ferdial Lubis yang Kini Jadi Wadanjen Kopassus

Majelis hakim menyatakan bahwa Peltu Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana "turut serta tanpa izin membuka permainan judi", sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi.

Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim, Endah Wulandari.

Baca juga: Nasib Kopda Bazarsah Divonis Mati di Kasus Tewasnya 3 Polisi Way Kanan, Karier Berakhir Dipecat TNI

Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan.

Berikut hal yang memberatkan dan meringankannya.

Hal-hal yang memberatkan:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved