Polisi Ditembak di Lampung
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Peltu Lubis, Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus 3 Polisi Tewas
Peltu Lubis menerima divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan diberhentikan dari dinas militer (TNI).
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Peltu Lubis baru saja dituntut vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus kematian 3 polisi tewas di Lampung.
Tiga polisi tewas saat menggerebek judi sabung ayam.
Peltu Lubis menerima divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan diberhentikan dari dinas militer (TNI).
Baca juga: Sosok Mayor Endah Wulandari, Hakim Wanita Vonis Peltu Lubis di Kasus Tewasnya 3 Polisi Way Kanan
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025) dan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari.
Hukuman ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan dari Oditur Militer yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara disertai pemecatan dari TNI.
Peltu Lubis terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam kegiatan judi sabung ayam yang digelar pada 17 Maret 2025, bersama dengan anggota TNI lainnya, Kopda Bazarsah.
Kegiatan ilegal tersebut berujung tragis saat tiga anggota polisi dari Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin tewas saat melakukan penggerebekan.
Kopda Bazarsah sendiri telah lebih dulu dijatuhi vonis hukuman mati atas keterlibatan dalam kasus yang sama.
Baca juga: Profil Brigjen TNI Ferdial Lubis yang Kini Jadi Wadanjen Kopassus
Majelis hakim menyatakan bahwa Peltu Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana "turut serta tanpa izin membuka permainan judi", sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi.
Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim, Endah Wulandari.
Baca juga: Nasib Kopda Bazarsah Divonis Mati di Kasus Tewasnya 3 Polisi Way Kanan, Karier Berakhir Dipecat TNI
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan.
Berikut hal yang memberatkan dan meringankannya.
Hal-hal yang memberatkan:
Ingat Sosok Salsabila Anak AKP Lusiyanto, Dulu Cari Keadilan Kini Lega Kopda Bazarsah Divonis Mati |
![]() |
---|
Rincian 19 Hal yang Memberatkan Vonis Mati Kopda Bazarsah, Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Tolak Vonis Mati di Kasus 3 Polisi Tewas, Ajukan Banding di Pengadilan Militer Medan |
![]() |
---|
Profil Biodata Kolonel Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Way Kanan |
![]() |
---|
Vonis Peltu Lubis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini 5 Hal yang Meringankannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.