Polisi Ditembak di Lampung

Kopda Bazarsah Tolak Vonis Mati di Kasus 3 Polisi Tewas, Ajukan Banding di Pengadilan Militer Medan

Bazarsah atau Basarsyah menolak vonis mati yang dijatuhkan terhadap dirinya terkait kasus tiga polisi tewas di Lampung.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Fitriadi
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG KOPDA BAZARSAH - Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Selain hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin.  

BANGKAPOS.COM -- Kopda Bazarsah atau Basarsyah menolak vonis mati yang dijatuhkan terhadap dirinya terkait kasus tiga polisi tewas di Lampung.

Sebelumnya Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati lewat putusan yang dibacakan Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.

 "Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan. Fredy Ferdian Isnartanto, Senin (11/8/2025). 

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Jejak Gelap Kopda Bazarsah Penambak Mati 3 Polisi Lampung di Arena Sabung Ayam

Tak cuma divonis hukuman mati, Kopda Bazarsah turut dipecat dari kesatuan militer.

Hakim menyatakan, selain penembakan, Basarsyah juga bersalah atas kepemilikan senjata ilegal serta membuka perjudian sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). 

Putusan itu memicu tangis keluarga korban yang terdiri dari Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta. 

Rupanya, Bazarsah tampak tak puas dengan putusan majelis hakim.

Ia menolak hukuman mati. 

Baca juga: Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Peltu Lubis, Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus 3 Polisi Tewas

Melalui kuasa hukumnya, Bazarsah mengajukan banding di Pengadilan Militer 1 Medan. 

19 hal yang meringankan

Berikut 19 rincian lengkap hal-hal yang memberatkan vonis mati Kopda Bazarsah:
 
Aspek kepentingan militer

1.Bahwa TNI adalah lembaga terhormat yang memiliki tugas berat menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, haruslah diawaki oleh prajurit-prajurit yang handal dan profesional serta taat hukum. Peradilan Militer sebagai lembaga penegakkan hukum bagi lingkungan TNI haruslah mampu menjadi instrumen yang mampu menjaga marwah TNI untuk memberikan rasa keadilan dan menindak secara tegas bagi setiap pelanggarnya.

2. Bahwa Terdakwa selaku seorang prajurit TNI telah dididik, dilatih dan dipersiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, yaitu mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI, namun Terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan menyelenggarakan perjudian, menyalahgunakan senjata api dan amunisi yang berujung pada hilangnya 3 (tiga) nyawa anggota Polri. 

3. Bahwa perbuatan Terdakwa menjadi viral di media sosial, sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif, hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya dengan survei tertinggi.

4. Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara Institusi TNI dan Polri serta masyarakat. 

Aspek pelaku (subyektif)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved