Berita Pangkalpinang

Penahan Terhadap Tersangka Surya Hafidiansyah Putra Ditangguhkan, ASN RSUP Babel Keluar Lapas

Surya Hafidiansyah Putra, tersangka kasus Undang-undang ITE akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang.

Penulis: Adi Saputra | Editor: M Ismunadi
Istimewa
PENANGGUHAN PENAHANAN -- Tersangka Surya Hafidiansyah Putra (kemeja hitam) bersama penasihat hukumnya, ketika keluar dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Minggu (30/3/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Surya Hafidiansyah Putra, tersangka kasus Undang-undang ITE akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang, Minggu (30/3/2025).

Tersangka Surya Hafidiansyah Putra, melalui penasihat hukumnya Kemas Akhmad Tajudddin, ketika dikonfirmasi terkait kelanjutan kasus yang dialami oleh kliennya.

"Iya, Alhamdulillah tadi sore kami jemput klien kami dan dia (Surya) dikabulkan penangguhan penahanannya oleh pihak Polresta Pangkalpinang," ungkap Kemas Akhmad Tajuddin kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon.

Tajuddin juga selaku penasihat hukum tersangka, menyampaikan menyampaikan rasa terimakasih yang setulus-tulusnya kepada Kapolresta Pangkalpinang beserta jajarannya.

Yang telah berkenan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang sudah diajukannya beberapa hari lalu, sesaat dokter Surya ditahan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Pak Gubernur Hidayat Arsani dan Pak Kapolda Babel beserta seluruh masyarakat, terutama pasien dokter Surya atas dukungannya dalam pengabulan penangguhan penahanan dokter Surya," ucapnya.

"Rasa terimakasih dan apresiasi juga disampaikan kepada jajaran Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Jajaran Lapas Kelas II A Pangkalpinang yang walaupun di hari libur tetap bersedia memberikan pelayanan administrasi," terang Tajuddin.

Sehingga proses pengeluaran tahanan dokter Surya dapat dilakukan dengan lancar, sehingga sekitar pukul 14.15 dokter Surya dapat keluar dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang langsung diantarkan Penesehat Hukum Kemas Akhmad Tajuddin ke kediamannya.

"Dengan pertimbangan ditangguhkannya penahanan dokter Surya tidak terlepas dari kepentingan masyarakat luas, disebabkan pelayanan keahliannya sebagai sub spesialis jantung dan pembuluh darah yang sangat dibutuhkan masyarakat," bebernya.

Karena dengan adanya penahanan dokter Surya banyak pasien yang tidak terlayani, data dari rumah sakit yang terpantau terdapat puluhan bahkan ratusan pasien dokter Surya per bulan pada rumah sakit di Babel baik rawat jalan maupun rawat inap.

"Dua rumah sakit yang menyampaikan data pasien dokter Surya antara lain dari Rumah Sakit Umum Propinsi Soekarno dalam 3 bulan terakhir terdapat 327 Pasien, lebih banyak lagi data pasien dokter Surya di RS Prima Bhakti Wara yakni sebanyak 891 pasien belum lagi data pasien RS Siloam yang sampai kini belum menyampaikan jumlahnya, tetapi diperkirakan juga tidaklah sedikit," jelas Tajuddin.

Sebagai penasihat hukum Surya, Kemas Akhmad Tajuddin dari Kantor Hukum Nanusa merasa bersyukur  atas dikabulkannya penangguhan penahanan Surya.

"Karena memberikan kemaslahatan bagi ummat dan tetap juga berharap,  permasalahan hukumnya dapat diselesaikan dengan baik, dengan cara Restorative Justice (RJ) atau juga berlanjut sampai ke pengadilan," harapnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved