Nasib Paula Verhoeven yang Terbukti Selingkuh oleh Pengadilan Agama, Tidak Berhak Dapat Nafkah?
Nasib Paula Verhoeven yang Terbukti Selingkuh oleh Pengadilan Agama, Tidak Berhak Dapat Nafkah?
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Nasib Paula Verhoeven yang Terbukti Selingkuh oleh Pengadilan Agama, Tidak Berhak Dapat Nafkah?
Paula Verhouven disebut terbukti telah melakukan perselingkuhan dengan NS.
Hal ini diketahui dalam persidangan putusan cerai yang dibacakan secara e-court pada Rabu (16/4/2025).
Sosok pria berinisial NS kembali mencuat dalam sidang putusan gugatan cerai aktor Baim Wong terhadap aktris Paula Verhoeven pada Rabu (16/4/2025).
Pasangan selebritis yang susah lama tidak harmonis ini telah resmi bercerai.
Baca juga: Paula Verhoeven Laporkan 3 Hakim Sidang Cerai ke Komisi Yudisial, Merasa Difitnah Dituduh Selingkuh
Majelis hakim Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam putusannya menyatakan Paula Verhoeven terbukti selingkuh.
Dengan adanya putusan itu, hakim Pengadilan Agama kemudian mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Baim Wong.
“Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti. Dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nuzus, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, Rabu (16/4/2025).
Pada persidangan putusan tersebut, dibacakan pula mengenai tuntutan soal hak asuh anak dan nafkah.
Paula sempat disebut meminta uang Rp 4 miliar untuk masalah nafkah.
Ada tiga jenis nafkah yang dituntut yaitu nafkah madliyah, nafkah iddah, dan nafkah mutah.
Dalam putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven juga terdapat soal penyakit kritis yang tidak bisa disembuhkan.
Pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid mengatakan bukti perselingkuhan Paula Verhoeven juga tertuang dalam putusan cerai.
Ia membocorkan, dalam isi putusan cerai Baim tertulis soal penyakit kritis yang tidak bisa disembuhkan.
"Terbukti ada perselingkuhan sehingga terbukti adanya istri yang nusyuz, durhaka terhadap suami," katanya.
"Ada lagi bukti dalam persidangan ada penyakit kritis yang tidak mungkin bisa disembuhkan," tambah Fachmi.
Sayangnya Fachmi tidak menjelaskan rinci terkait dengan hal tersebut.
"Ada seseorang yang punya penyakit kritis yang tidak bisa sembuh. Anda silahkan cari putusannya, saya hanya memberikan info silahkan anda cari," katanya.
Bukti Paula Verhoeven selingkuh, katanya, mulai dari bukti keberadaannya bersama seorang lelaki dalam kamar.
"Bagaimana seseorang ada di kamar berduaan sampai jam sekian semuanya ada di putusan ini," katanya.
"Putusan ini membuktikan seseorang istri dengan seorang laki-laki yang bukan muhrim ada di kamar pada jam tertentu sampai tengah malam," tambah Fachmi.
Selain itu ada pula masalah soal pengeluaran uang yang menjadi pertimbangan Hakim mengabulkan permohonan cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
"Ada juga masalah pengeluaran dan itu dikatakan sebagai nusyuz seseorang yang durhaka pada suaminya," katanya.
Hakim juga mengatakan soal komunikasi Paula dengan pria lain.
"Termohon intens berhubungan dengan seseorang yang bukan muhrimya, itu menurut majelis hakim adalah nusyuz," katanya.
Baca juga: Sosok dan Profesi NS, Teman Baim Wong yang Terbukti Jadi Selingkuhan Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Tidak Berhak Dapat Nafkah
Terbuktinya Paula Verhoeven menjalin hubungan dengan pria lain saat masih menjadi istri Baim Wong, membuat Paula disebut sebagai istri nusyuz.
Nusyuz merupakan kata yang dipakai hukum Islam dalam menggambarkan istri durhaka, istri yang tak bisa menjaga kehormatan dalam pernikahan.
"Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka pada suami," jelas Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube Grid.ID pada Rabu (16/4/2025) seusai sidang putusan cerai.
Sebagai istri nusyuz, maka Paula Verhoeven tidak akan mendapatkan nafkah masa iddah dan nafkah madiah.
Sebelum keputusan, Paula menuntut nafkah madiah setiap bulan Rp100 juta. Karena proses cerai berjalan selama 8 bulan, maka Paula menuntut Rp800 juta.
Lalu nafkah masa iddah tiga bulan, per bulan Rp200 juta dengan total Rp600 juta.
"Itu fakta-fakta di persidangan yang terbukti, oleh karena itu dengan dinyatakan termohon sebagai istri yang nusyuz maka hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan untuk mendapatkan nafkah idah, nafkah madiah itu secara otomatis dinyatakan tidak berhak," ungkap Suryana.
Hal tersebut diterangkan sesuai ketentuan hukum islam.
(Bangkapos.com/Tribun Medan/Grid.id)
Nasib Baim Wong usai Bercerai, Bantah Bangkrut, Kini Buka Suara soal Kondisi Ekonomi: Terserah Juga |
![]() |
---|
Awal Mula Tasya Farasya Diduga Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Singgung soal Nafkah dan Minjam Uang Istri |
![]() |
---|
Apa Itu Nusyuz, Putusan Untuk Paula Verhoeven yang Dianulir Pengadilan Tinggi |
![]() |
---|
Meski Tak Dapat Hak Asuh Anak, Paula Verhoeven Berhak Dapat Nafkah dari Baim, Tak Terbukti Durhaka |
![]() |
---|
Penyebab Paula Verhoeven Gagal Dapat Hak Asuh Anak, Pihak Baim Singgung soal Sikap: Tidak Layak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.