Sosok Rini Puji Astuti ASN di Malang Divonis Korupsi Sejak 2012, Bebas Berkeliaran dan Terima Gaji
Inilah sosok Rini Puji Astuti, aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang korupsi sejak 13 tahun lalu namun bebas bekeliaran.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok Rini Puji Astuti, aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang divonis korupsi sejak 13 tahun lalu namun bebas bekeliaran.
Bahkan ASN yang pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang itu masih menerima gaji.
Lantas mengapa hal ini bisa terjadi?
Rini Puji Astuti terbukti melakukan korupsi pengadaan barang fiktif.
Perbuatannya tersebut membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 juta.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Parkir Antara Masjid Kubah Timah, Kopi Es Sudirman & Bank Sumsel Babel Dilarang
Kasus Rini ini bisa terjadi karena sistem pada masa itu belum menggunakan digital seperti saat ini.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan, Rini diduga melakukan korupsi terkait pengadaan komputer pada tahun 2008, atau selama bertugas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Sekwan Kabupaten Malang.
"Pada saat itu, Rini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang pengadaan komputer di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang."
"Ia tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai yang diamanatkan dan justru mengadakan barang fiktif," ungkap Deddy melalui sambungan telepon, Kamis (17/4/2025).
Tidak diketahui berapa unit komputer yang akan diadakan dalam proyek saat itu.
Hanya saja, kerugian negara akibat perbuatan Rini mencapai Rp 271 juta.
"Selain Rini, dua terpidana telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sejak tahun 2010," ucap dia.
Deddy menyebut, proses hukum terhadap Rini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2010.
Saat itu, ia ditetapkan sebagai tahanan kota.
Namun, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, itu mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi.
Pada tahun 2012, Mahkamah Agung (MA) menetapkan Rini bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Resmi Dilantik, Hidayat Arsani dan Hellyana Kompak Sampaikan Rasa Syukurnya dan Siap Jalankan Amanah
"Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp 200 juta," ujarnya.
Hanya saja, keterbatasan sistem menyebabkan Rini tak kunjung ditahan, dan selama itu ia masih menjabat sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.
Sampai pada saat dieksekusi Rabu kemarin, ia berdinas sebagai staf di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.
“Putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap di tahun 2012. Tapi kami baru saja mendapat putusan secara lengkap,” ujarnya.
Deddy menyampaikan, pada tahun 2012, sistem di instansi Kejaksaan masih belum berbasis content management system (CMS) atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Sehingga, penelusuran dokumen harus dilakukan satu per satu secara fisik. Ketika kami mendapat salinan putusan kasasi, kami segera cocokkan,” katanya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang akhirnya menahan Rini Puji Astuti, Rabu (16/4/2025) atas kasus korupsi.
Penahanan terhadap terpidana Rini tersebut sesuai dengan putusan kasasi nomor 1876k/pidsus/2012.
Ia ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Kota Malang.
(Bangkapos.com/TribunJatim.com/TribunJateng.com/Kompas.com)
| Sidang Kasus Korupsi Tambang Ilegal Herman Fu Cs, JPU Hadirkan Saksi 4 PNS dan 4 Kadus di Bateng |
|
|---|
| Vonis Korupsi SDA Rp30,4 M, 5 ASN BWS Babel Divonis 1 Tahun Penjara |
|
|---|
| Lima ASN BWS Babel Hadapi Vonis Kasus Korupsi Rp30,4 Miliar di PN Pangkalpinang |
|
|---|
| Lewat MTQ Korpri, Pemkab Bangka Selatan Harap ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Kualitas Spiritual |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Buka Seleksi Kadis Dukcapil, ASN Seluruh Indonesia Bisa Ikut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250418-Sosok-Rini-Puji-Astuti-ASN-di-Malang-Divonis-Korupsi-Sejak-2012.jpg)