Senin, 27 April 2026

Berita Pangkalpinang

Lima ASN BWS Babel Hadapi Vonis Kasus Korupsi Rp30,4 Miliar di PN Pangkalpinang

Sidang pembacaan vonis lima ASN BWS PUPR Babel digelar di PN Pangkalpinang. Mereka didakwa korupsi proyek SDA senilai ...

Bangkapos.com/Adi Saputra/Adi Saputra
AGENDA PUTUSAN -- Kelima terdakwa, saat menjalani sidang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, agenda pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim, Senin (27/4/2026). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pangkalpinang menggelar sidang pembacaan putusan terhadap lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Wilayah Sungai (BWS) PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (27/4/2026).

Kelima terdakwa terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin Sumber Daya Air (SDA) tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai proyek mencapai Rp30.493.393.000.

Mereka adalah Rudy Susilo selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel, kuasa pengguna anggaran periode 12 Juni 2023 sampai 31 Oktober 2025. Kalbadri selaku Kasatker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air di BWS Babel, Kalbadri selaku pengguna anggaran periode 27 Mei 2022 sampai 12 Juni 2023. Onang Adiluhung selaku PPK mandiri OP SDA I wilayah Bangka Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel. Mohamad Setiadi Akbar PPK Mandiri OP II SDA wilayah Belitung Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel, dan Susi Hariany selaku Kepala BWS Babel, Susi Hariany mengatakan menerima uang fee dari proyek di tahun 2023-2024.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini bersama hakim anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara dan Imra Leri Wahyuli berlangsung di ruang sidang Garuda PN Pangkalpinang. Agenda pembacaan putusan dimulai pukul 14.44 WIB, mundur dari jadwal semula pukul 09.00 WIB.

Hingga sidang berlangsung, majelis hakim masih membacakan poin-poin putusan di hadapan jaksa penuntut umum (JPU), para terdakwa, serta tim penasihat hukum masing-masing.

Sebelumnya, kelima terdakwa telah dituntut JPU Kejati Babel dengan tuntutan penjara yang sama dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, kelima terdakwa harus membayar denda dan uang pengganti berbeda-berbeda.

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air (SDA) pada BWS SDA Kementerian PUPR Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel tahun 2023-2024 senilai Rp30.493.393.000 dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Kelima terdakwa tersebut adalah Kalbadri, Rudy Susilo, Onang Adiluhung, Mohamad Setiadi Akbar, dan Susi Hariany.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (11/3/2026), mantan Kasatker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air di BWS PUPR Babel periode 27 Mei 2022-12 Juni 2023, Kalbadri, dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Kalbadri secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan subsider JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kalbadri berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah pidana denda sebanyak Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata JPU Desy Eprianti dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (11/3/2026).

AGENDA PUTUSAN -- Kelima terdakwa, saat menjalani sidang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, agenda pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim, Senin (27/4/2026).
AGENDA PUTUSAN -- Kelima terdakwa, saat menjalani sidang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, agenda pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim, Senin (27/4/2026). (Bangkapos.com/Adi Saputra/Adi Saputra)

Kalbadri juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp265 juta dikompensasikan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung sebesar Rp 265 juta, sebagaimana Barang Bukti Nomor 284 sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan.

"Menetapkan uang titipan sejumlah Rp1.885.793.291 yang dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) nomor rekening BRI 0324 01000805 305 atas nama RPL 015 Kejari Bangka, dipergunakan dalam perkara lain terdakwa Rudy Susilo," ujar Desy.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air pada Balai Wilayah Sungai Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023-2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Babel Nomor PE.03.03/SR-478/PW29/5/2025 tanggal 7 Oktober 2025, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp9.227.236.069.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved