Profil Tokoh

Profil dan Biodata Hakim Sultan, Wakil Ketua PA Jaksel Dilaporkan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial

Berikut profil Hakim Sultan, Hakim Lengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan yang dilaporkan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Kompas.com Cynthia Lova/PA Jaksel
DILAPOR KE KY - Kolase foto Paula Verhoeven dan hakim Sultan. Paula melaporkan hakim Sultan ke Komisi Yudisial karena merasa putusan hakim PA Jaksel dalam perceraiannya dengan Baim Wong salah. 

BANGKAPOS.COM  - Berikut profil Hakim Sultan, Hakim Lengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan yang dilaporkan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial.

Paula Verhoeven melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memutus perkara cerainya dengan Baim Wong ke ke Komisi Yudisial (KY) di Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
 
Paula Verhoeven merasa difitnah atas putusan ketua hakim yang menyatakan dirinya terbukti selingkuh dari Baim Wong.

Mengutip dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, https://sipp.pajakartaselatan.go.id, adapun hakim yang sidang cerai Baim Wong dan Paula berjumlah tiga orang.

Hakim Ketua bernama Dr. Sultan.

Sementara dua hakim anggota bernama Mashudi dan Suryana.

Adapun kedatangan Paula resmi melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena merasa difitnah dituduh selingkuh.

"Disini saya hadir dan mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara penceraian saya," kata Paula lewat Youtube Intens Investigasi, Kamis (17/4/2025).

Paula mengaku sedih dan merasa difitnah  dengan putusan majelis hakim tersebut.

"Dalam pelaporan ini diantaranya, majelis hakim keliru dalam memberikan pertimbangan putusan dan terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dan fakta persidangan," sambungnya.

Paula Verheoven dengan tegas membantah tudingan perselingkuhan selama menjalani rumah tangga dengan Baim Wong.

"Saya secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan dan tidak ada juga bukti-bukti di persidangan," katanya sembil menangis.

Ia pun siap mempertanggung jawabkan ucapannya di akhirat.

"Saya bisa mempertanggung jawabkan ini semua perkataan saya, perlakuan saya di akhirat, ini saya lakukan demi menjaga mental anak-anak saya yang masih kecil yang nantinya mereka beranjak dewasa bisa mengakses semua berita tentang ibunya, dan saya berharap mengerti," tegasnya.

Tak hanya itu, Paula melaporkan ini ke Komisi Yudisial merupakan bentuk perjuangannya mencari keadilan, bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga demi masa depan kedua anaknya.

Biodata Hakim Sultan

Sultan adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Ia meraih gelar Doktor di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Makassar, Tahun Lulus 2013.

Ia merupakan Pembina Utama Muda golongan IV/c.

Pada 2017, Sultan dilantik menjadi hakim yustisial pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Sultan juga pernah Kasubdit Mutasi Hakim Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI pada 2019.

Ia kemudian mengemban jabatan menjadi Wakil Ketua PA Jakarta Selatan pada 7 Juni 2024.

Berikut riwayat pendidikan dan jabatan Sultan, dikutip dari laman resmi PA Jakarta Selatan :

Riwayat Pendidikan:

SD - SDN 195 PATTIMPA, Tahun Lulus 1986

SLTP/SEDERAJAT - MTS N WATAMPONE, Tahun Lulus 1989

SLTA/SEDERAJAT - PGA N WATAMPONE, Tahun Lulus 1992

S-1 - -, Tahun Lulus 1996

S-1 - -, Tahun Lulus 2002

S-2 - -, Tahun Lulus 2003

S-3 - Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Makassar, Tahun Lulus 2013

Riwayat Pekerjaan:

Pengadministrasi Umum, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1998

Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1998

Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1999

Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1999

Panitera Pengganti, Pengadilan Agama Fak-Fak, Tahun 2003

Panitera Muda Gugatan, Pengadilan Agama Fak-Fak, Tahun 2005

Hakim, Pengadilan Agama Mimika, Tahun 2007

Hakim, Pengadilan Agama Sungguminasa, Tahun 2010

Hakim Yustisial, Badan Pengawasan, Tahun 2014

Kepala Subdirektorat Mutasi Hakim, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Tahun 2019

Wakil Ketua, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tahun 2024

Itulah sosok singkat dari hakim Sultan.

Kini, ia dilaporkan artis Paula Verhoeven atas dugaan melanggar kode etik.

Tanggapan Baim Wong

Pihak Baim Wong menanggapi soal Paula Verhoven yang mengadu ke Komisi Yudisial atas putusan cerai hingga melaporkan hakim.

Diketahui, Puala resmi melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena merasa difitnah lantaran disebut berselingkuh dalam putusan sidang cerai.

Menanggapi laporan Paula, pihak Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menilai langkah yang diambil Paula kurang tepat.

Menurut Fahmi, Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili soal fakta-fakta persidangan.

"Jika yang dipersoalkan adalah fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan tempatnya Komisi Yudisial untuk memeriksa dan mengadili persoalan terkait dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tegas Fahmi Bachmid dalam wawancara virtual, Kamis (17/4/2025).

Fahmi juga menilai tidak tepat jika Paula mempermasalahkan penilaian majelis hakim terhadap bukti-bukti yang diajukan.

"Jadi tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian daripada majelis hakim atas bukti-bukti yang kami ajukan," tambahnya.

Fahmi menjelaskan, bahwa kliennya telah menyerahkan 86 bukti tertulis, menghadirkan 9 saksi, serta 3 ahli dalam persidangan.

Ia yakin majelis hakim memutus perkara berdasarkan pertimbangan yang matang.

"Buktinya itu ada 86 bukti tertulis, ada 9 saksi, dan ada 3 ahli. Jadi dengan bukti yang cukup banyak dengan fakta-fakta persidangan yang cukup telak," tuturnya.

"Hakim mempunyai penilaian berdasarkan bukti yang ada. Maka ditemukan adanya fakta bahwa termohon telah melakukan perselingkuhan," jelas Fahmi.

(Bangkapos.com/Tribun Sumsel/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved