Resonansi

Royalti Timah

Tarif royalti bersifat progresif dan bisa meningkat seiring dengan kenaikan harga komoditas di pasar global.

Penulis: Ade Mayasanto | Editor: fitriadi
Dok. Ade Mayasanto
Ade Mayasanto, Editor in Chief Bangka Pos/Pos Belitung. 

Ade Mayasanto, S.Pd., M.M.
Editor in Chief 
Bangka Pos/Pos Belitung


PEMERINTAH akhirnya resmi menaikkan tarif royalti pertambangan mineral dan Batubara, termasuk timah.

Tarif royalti bersifat progresif dan bisa meningkat seiring dengan kenaikan harga komoditas di pasar global.

Pemerintah menerbitkan dua peraturan terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sector energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/ atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Beleid ini merupakan perubahan atas PP No. 15/2022.

Pemerintah juga menerbitkan PP No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani kedua beleid pada 11 April 2025.

Kedua beleid itu berlaku efektif pada 26 April 2025 atau 15 hari setelah terhitung sejak tanggal diundangkan. Padahal, sejumlah asosiasi tambang, khususnya komoditas nikel sempat meminta penundaan kebijakan.

Sejumlah pelaku usaha pertambangan meminta penundaan karena kondisi industri tersebut sedang menantang. Mulai dari turunnya harga akibat pelemahan permintaan hingga rentetan kewajiban lain, seperti penahanan devisa hasil ekspor (DHE) 100 persen minimal selama setahun hingga beban implementasi biodiesel B40.

Sebagai catatan, sektor pertambangan minerba dalam beberapa tahun terakhir memberi kontribusi signifikan bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hal tersebut, terutama sejak 2022, sedikit banyak dipengaruhi kenaikan harga komoditas pascapandemi Covid-19 serta situasi geopolitik. Termasuk di antaranya komoditas batubara dan nikel.

Mengutip data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kontribusi signifikan itu tecermin pada realisasi PNBP sektor minerba yang naik dari Rp 35 triliun pada 2020 menjadi Rp 75,4 triliun pada 2021. Kemudian melonjak menjadi Rp 180,4 triliun pada 2022. Selanjutnya realisasi menurun, tetapi masih relatif tinggi, yakni Rp 172,1 triliun pada 2023 dan Rp 140,5 triliun pada 2024.

Pemerintah lalu bersikeras bahwa penyesuaian tarif royalti berkontribusi pada kemakmuran negara. Hal itu diupayakan melalui rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM. 

Selain itu, revisi PP Nomor 15/2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

Apalagi, seperti dipaparkan dalam konferensi pers Kementerian Keuangan pada Kamis (13/3/2025), pendapatan negara per Februari 2025 ialah Rp 316,9 triliun atau anjlok 20,85 persen secara tahunan.

Selain itu, APBN sudah mengalami defisit sejak awal tahun, sebesar Rp 31,2 triliun, atau 0,13 persen terhadap produk domestik bruto.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved