Resonansi

Royalti Timah

Tarif royalti bersifat progresif dan bisa meningkat seiring dengan kenaikan harga komoditas di pasar global.

Penulis: Ade Mayasanto | Editor: fitriadi
Dok. Ade Mayasanto
Ade Mayasanto, Editor in Chief Bangka Pos/Pos Belitung. 

Direktur Jendral Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menuturkan, revisi regulasi terkait tarif royalti tersebut dalam rangka perbaikan tata kelola serta peningkatan PNBP.

Menurut Tri, pemerintah tak bermaksud memberatkan pihak mana pun dan berharap industri pertambangan tetap berkelanjutan.

Dilansir dari CNBC di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Rabu (16/4/2025), Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal menuturkan kenaikan tarif menjadi salah satu upaya untuk berkontribusi ke negara.

PT Timah juga mendukung rencana tersebut guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan optimalisasi peningkatan pendapatan negara. 

Namun demikian, Dani tak menampik jika kenaikan tersebut akan berpengaruh pada peningkatan biaya. Hal ini menjadi tantangan bagaimana melakukan kegiatan pertambangan lebih efisien.

Untuk diketahui, berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, pemerintah pusat selain menerima dividen atas saham 65 persen juga menerima 20?ri royalti dari besaran 3% hasil penjualan logam timah. Sisanya sebesar 16% untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 32% untuk daerah penghasil dan 32% untuk daerah yang berdekatan. 

Mantan Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Safrizal ZA menyebut dengan ketentuan yang berlaku saat itu, pemerintah Provinsi hanya menerima 0,48?ri persentase 3% terhadap nilai total penjualan logam timah tiap tahunnya.

Nilai itu dirasa sangat tidak sebanding dengan hasil penambangan yang diperoleh PT Timah Tbk (TINS) misalnya yang menggarap 284.288,82 ha atau meliputi 17,3% wilayah Bangka Belitung, belum lagi bicara private sector-nya.

Ia lalu melaporkan kondisi tersebut ke Presiden Joko Widodo. Harapannya, dengan meningkatkan persentase royalti timah dapat menjadi faktor penyeimbang guna merealisasikan program-program rehabilitasi dan konservasi lingkungan.

Demikian pula halnya dapat dijadikan faktor pendorong bagi stimulus perekonomian rakyat.

Tentu banyak harapan soal kenaikan tarif royalti timah. Dan ketika kenaikan royalti disandingkan dengan kata kemakmuran, harapan yang ada semua orang bisa saling menjaga untuk tidak menghancurkan. 

Apalagi, bila kemudian kemakmuran diselaraskan dengan langkah pemerataan. Namun soalnya kemudian, siapa yang mengatur dan siapa yang diatur lebih lanjut?

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved