Berita Pangkalpinang
Bawa Sabu 5 Kg, Niko Ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel di Pelabuhan Pangkalbalam
Bawa Sabu 5 Kg, Niko Ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel di Pelabuhan Pangkalbalam
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Bawa Sabu 5 Kg, Niko Ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel di Pelabuhan Pangkalbalam.
Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menangkap seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu.
Pria yang merupakan warga Tanjung Gunung ini ditangkap polisi karena membawa sabu seberat 5 kilogram saat hendak dibawa keluar pulau bangka.
Penangkapan terhadap pelaku bernama Niko Sekew alias Ni (40) warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) ini terjadi pada Minggu (19/4/2025).
Pelaku diamankan tim Subdi II Ditresnarkoba Polda Babel, di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Babel.
"Iya, anggota Ditresnarkoba berhasil amankan satu orang pelaku dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5.000 gram atau 5 kilogram," terang Kabid humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Bawa Kabur Motor Pinjaman, Warga Kota Pangkalpinang Ditangkap Polres Bangka Selatan

"Untuk peran dari pelaku kami masih mendalami dan melakukan pemeriksaan, apa peran dari pelaku ini apakah pengedar atau bandar," ujarnya.
Dirinya pun menyebutkan, pengungkapan kasus ini sendiri beradal adanya informasi terkait adanya kegiatan peredaran barang haram tersebut dan anggota bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka Niko Sekew alias Ni di Pelabuhan Pangkalbalam.
"Setelah diamankan, pelaku kemudian digeledah disaksikan oleh petugas di Pelabuhan dan hasilnya ditemukan 5 paket besar plastik bening berisi sabu dan 1 Paket kecil plastik bening berisi sabu," kata Kombes Pol Fauzan
Selanjutnya, anggota juga menemukan barang bukti lain dari tangan pelaku berupa dua unit handphone, dua buah tas dan satu unit mobil
"Pelaku ini diamankan saat hendak mau berangkat keluar Bangka, melalui penyeberangan jalur Pelabuhan Pangkalbalam," bebernya.
Kemudian, setelah diamankan anggota pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Babel guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Untuk pelaku sudah di Mapolda, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas Kombes Pol Fauzan.
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
Enam Jabatan Kepala OPD di Pangkalpinang Masih Kosong, Sementara Ditempati oleh PLT |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Pangkalpinang Apresiasi KPU RI, Harap Pilkada Ulang Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Gelar Forum Bahas Koperasi Merah Putih, DJPb Babel Tekankan Perencanaan Anggaran yang Jelas |
![]() |
---|
Polda Babel Kerahkan 1 SSK Anggota BKO Amankan Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Bangka |
![]() |
---|
Kejati Babel Gelar Pekan Olahraga dalam Rangka Hari Kejaksaan RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.