Berita Viral

Sedikit Lagi Jadi Jenderal, Kolonel Laut Agus Surya Dipecat Usai Tipu Warga Kerugian Rp7,7 Miliar

Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan, terdakwa kasus penipuan, dengan hukuman pidana selama 2 tahun 3 bulan dan dipecat dari kesatuannya.

Kompas.com
KOLONEL TIPU WARGA - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis kepada, Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan, terdakwa kasus penipuan, pidana selama 2 tahun 3 bulan pada Senin (21/4/2025). 

BANGKAPOS.COM-- Inilah sosok Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan dipecat dari instansi militer usai terbukti menipu warga dengan kerugian Rp7,7 miliar.

Sedikit lagi langkah menjadi jenderal, Kolonel Agus Surya justru terlibat kasus penipuan.

Kolonel Agus Surya menipu dua warga Batam.

Perwira TNI tersebut menipu keduanya dengan modus investasi fiktif.

Usai dilaporkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) pada Januari 2023, kini vonis hukuman bagi perwira TNI itu terungkap.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis kepada Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan, terdakwa kasus penipuan, dengan hukuman pidana selama 2 tahun 3 bulan.

Selain itu, Agus juga dipecat dari instansi militer.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Agus secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan," kata Laksma TNI Hari Aji Sugianto selaku Ketua Majelis Hakim pada Senin (21/4/2025) seperti dilansir Serambinews.com dari Kompas.com.

"Dua, menjatuhkan terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana tambahan dipecat dari instansi militer," tambahnya.

Menanggapi putusan tersebut, Agus melalui pengacaranya menyatakan akan memikirkan langkah selanjutnya.

Tanggapan serupa juga disampaikan oleh orditur.

Modus Penipuan yang Dilakukan Terdakwa

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi I Medan, kasus ini bermula pada Juni 2018.

Saat itu, Agus menawarkan peluang investasi kepada dua warga Batam, yakni Hendri dan Hendra.

Ia mengaku memiliki bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) dan menjanjikan keuntungan sebesar 40-50 persen dari modal yang ditanamkan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved