Tanggapan Kaesang soal Desakan Pencopotan Gibran dari Wapres : Sudah Berdasarkan Konstitusi

“Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden kan sudah dipilih langsung oleh rakyat,” kata Kaesang.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Kompas.com
KAESANG PANGAREP -- Kaesang Pangarep memberikan tanggapan mengenai desakan soal pencopotan Gibran sebagai Wakil Presiden, menurutnya terpilihnya Gibran sebagai Wapres sudah berdasarkan konstitusi. 

BANGKAPOS.COM -- Kaesang Pangarep menanggapi soal desakan pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Menurut Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, terpilihnya sang kakak, Gibran, sebagai Wapres sudah sesuai dengan konstitusi.

Secara konstitusi, Gibran dipilih langsung oleh rakyat pada Pemilu 2024 silam mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Pensiunan TNI Desak Gibran Diganti dari Wapres, Keputusan MK Dinilai Langgar Hukum dan Undang-Undang

Hal itu sebagaimana yang diungkapkan Kaesang setelah bertemu dengan Eri Cahyadi di rumah dinas Wali Kota Surabaya, yang berlokasi di Jalan Sedap Malam, Kecamatan Genteng, Jumat (25/4/2025). 

“Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden kan sudah dipilih langsung oleh rakyat,” kata Kaesang.

Lebih lanjut, Kaesang menolak untuk berkomentar lebih jauh mengenai usulan para purnawirawan TNI tentang pencopotan Gibran sebagai Wapres.

“Ya sudah itu tadi, semua kan sudah berdasarkan konstitusi,” ujarnya. 

Seperti yang diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka diganti.

Usulan itu termasuk satu di antara 8 sikap yang ditujukan untuk Presiden RI, Prabowo Subianto.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Baca juga: Siapa Lima Jenderal Purn TNI yang Desak Gibran Rakabuming Raka Diganti, Ini Sosoknya

Mereka yang ikut meneken surat tersebut yakni Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Adapun delapan sikap forum tersebut yakni :

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Usulan mengejutkan itu disampaikan langsung kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan memantik perdebatan publik tentang batas kewenangan serta dinamika politik pasca-Pilpres 2024. 

Bagaimana Tanggapan Presiden Prabowo Subianto?

Menyikapi tuntutan pensiunan TNI tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menjelaskan sikap Presiden RI Prabowo Subianto. 

Wiranto menilai, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, tetapi juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika. 

“Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu."

"Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” ujar Wiranto dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025). 

Selain itu, Wiranto menegaskan bahwa Prabowo selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan memiliki kekuasaan yang terbatas. 

Dalam negara yang menganut sistem trias politika, terdapat pemisahan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Namun, tentunya presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya."

"Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” jelas Wiranto.

Prabowo menghargai usulan purnawirawan terkait dengan keputusan pemerintahan, Wiranto menjelaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan mengambil langkah hanya berdasarkan satu sumber informasi. 

“Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan. Juga beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan,” kata Wiranto. 

Meskipun ada pro dan kontra mengenai isu ini, Wiranto menyampaikan bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam masyarakat. 

Ia berharap perbedaan tersebut tidak mengganggu keharmonisan dalam menghadapi tantangan negara. 

“Iya (termasuk soal Gibran). Kan ada kan delapan poin itu, kan sudah beredar di medsos ya. Sudah banyak berita yang muncul."

"Maka, inilah ya sikap presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai,” ujar Wiranto. 

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/TribunSumsel.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved