Rabu, 8 April 2026

Haji 2025

Berapa Lama Waktu Tunggu Haji di Indonesia? Ini Perbedaan Haji Plus dan Reguler

Secara bahasa, haji berarti "bermaksud" atau "menyengaja". Secara syar'i, haji adalah bermaksud mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Makkah untuk melakuk

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Tribun Timur
HAJI 2025 -- Haji adalah ibadah yang wajib bagi setiap Muslim yang mampu, yang terdiri dari ziarah ke Ka'bah di Mekah untuk melakukan serangkaian ritual ibadah pada waktu tertentu, yaitu bulan Dzulhijjah. Ibadah ini merupakan rukun Islam yang kelima dan harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup.  

BANGKAPOS.COM - Haji adalah ibadah wajib bagi setiap muslim yang mampu.

Ibadah haji terdiri dari serangkaian ritual ibadah di bulan Dzulhijjah.

Ibadah ini merupakan rukun Islam yang kelima dan harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup. 

Secara bahasa, haji berarti "bermaksud" atau "menyengaja". Secara syar'i, haji adalah bermaksud mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Makkah untuk melakukan serangkaian ibadah tertentu. 

Haji adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. 

Rukun haji adalah amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika ditinggalkan, haji tidak sah. Rukun haji meliputi ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadhah, sai, dan tahalul (mencukur atau memotong rambut). 

Setiap tahun, Indonesia mendapatkan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi berdasarkan kesepakatan Organisasi Konferensi Islam (OKI) yakni sekitar 1 orang per 1.000 penduduk muslim

 Dengan penduduk muslim Indonesia mencapai lebih dari 230 juta jiwa, permintaan untuk berhaji jauh melebihi kuota yang diberikan.

Pemerintah Indonesia-Arab Saudi menyepakati kuota haji 2025 sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah tersebut dialokasikan untuk jemaah reguler sebanyak 203.320 kuota dan jemaah haji khusus sebanyak 17.680 kuota.

Kuota jemaah haji reguler terdiri atas 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Jemaah yang mengisi kuota haji ini telah melewati masa tunggu yang beragam, tergantung provinsinya.

Berdasarkan data dari Kementerian Agama RI, waktu tunggu paling lama berada di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mencapai 47 tahun.

Sedangkan masa tunggu paling singkat berada di Kabupaten Maluku Barat Daya dengan estimasi antrean 11 tahun.

Berikut estimasi waktu tunggu haji di beberapa provinsi:

  1. Provinsi Aceh perkiraan waktu tunggu 34 tahun
  2. Provinsi Jawa Tengah perkiraan waktu tunggu 32 tahun
  3. Provinsi Jawa Timur perkiraan waktu tunggu 34 tahun
  4. Provinsi DKI Jakarta perkiraan waktu tunggu 28 tahun
  5. Provinsi Kalimantan Selatan perkiraan waktu tunggu 38 tahun
  6. Provinsi Sulawesi Tenggara perkiraan waktu tunggu 27 tahun
  7. Provinsi Sulawesi Selatan perkiraan waktu tunggu 47 tahun
  8. Provinsi Papua perkiraan waktu tunggu 13-39 tahun
  9. Provinsi Maluku perkiraan waktu tunggu 11-30 tahun
  10. Kepulauan Bangka Belitung 28 tahun

Sebelum mendaftar untuk keberangkatan haji, simak dulu pembahasan tentang perbedaan haji plus dan reguler di bawah ini.

Perbedaan Haji Plus dan Haji Reguler

  1. Pihak Penyelenggara
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved