Resonansi
Perdagangan Gelap
Bakamla RI berhasil menggagalkan beberapa upaya penyelundupan pasir timah ilegal.
Penulis: Ade Mayasanto | Editor: fitriadi
Ade Mayasanto, S.Pd., M.M.
Editor in Chief
Bangka Pos/Pos Belitung
Mungkin ini kisah klasik. Namun, saban bulan atau tahun, kerap berganti lokasi, sosok atau bahkan peran. Perdagangan gelap, begitu banyak orang menyebutnya.
Baru-baru ini, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan beberapa upaya penyelundupan pasir timah ilegal.
Satu kasus yang menonjol adalah penangkapan kapal kayu bernama KM Doa Restu Ibu Jaya di perairan Selat Karimata, Kepulauan Riau.
Kapal ini membawa sekitar 30 ton pasir timah tanpa dokumen resmi dan diduga akan diselundupkan ke Malaysia.
Selain itu, di Bangka Barat, polisi juga menggagalkan penyelundupan lima ton pasir timah yang melibatkan delapan tersangka.
Mereka mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa pasir timah ke perbatasan Indonesia-Malaysia.
Aksi penyelundupan ditengarai karena harga timah yang kian perkasa.
Di pasar London Metal Exchange (LME), harga timah kontrak tiga bulan mencapai sekitar USD 31.550 per metrik ton pada 24 April 2025, naik 0,75 persen dari sebelumnya.
Di Bursa Berjangka Jakarta (JFX), harga rata-rata timah tercatat sekitar USD 31.095 per metrik ton pada 22 April 2025.
Kenaikan ini dipengaruhi oleh faktor makroekonomi global, termasuk ketidakseimbangan pasokan dan permintaan yang mulai mereda.
Hukum penawaran dan permintaan pun berlaku. Tingginya harga dipadupadan dengan jalur illegal, membuat banyak pihak kepincut untuk bermain di pasar gelap.
Ditambah ketimpangan ekonomi yang kini kian dirasakan masyarakat, seringkali penyelundupan menjadi jalan keluar atas nama cuan.
Atas nama cuan, jaringan sosial terbentuk secara cuma-cuma. Keluarga, teman atau komunitas lokal bersinergi memuluskan penyelundupan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Ade-Mayasanto.jpg)