Berita Viral

Sosok Marsudi Wahyu Kisworo Rektor Universitas Pancasila Dicopot Sepihak, Diduga Ini Penyebabnya

Saat dikonfirmasi, Marsudi membenarkan bahwa dirinya dicopot dari jabatannya sebagai Rektor UP secara sepihak tanpa ada pemberitahuan. "Benar (dicopot

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
dokumentasi Universitas Bina Darma Palembang
REKTOR UNIVERSITAS PANCASILA DICOPOT -- Marsudi Wahyu Kisworo, Rektor Universitas Pancasila dicopot dari jabatannya, diduga ini penyebabnya 

BANGKAPOS.COM -- Rektor Universitas Pancasila, Prof. Marsudi Wahyu Kisworo, Ir., MSc, PhD, IPU, dicopot dari jabatannya.

Pencopotan Marsudi Wahyu Kisworo tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Pembina YPP-UP nomor: 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang ditandatangani Ir Suswono Yudo Husodo.

"Memutuskan, menetapkan memberhentikan Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila terhitung 30 April 2025," demikian isi SK yang diterima Kompas.com, dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Saat dikonfirmasi, Marsudi membenarkan bahwa dirinya dicopot dari jabatannya sebagai Rektor UP secara sepihak tanpa ada pemberitahuan.

"Benar (dicopot dari jabatan)," kata Marsudi.

Sosok Marsudi Wahyu Kisworo

Prof. Marsudi Wahyu Kisworo, Ir., MSc, PhD, IPU adalah seorang akademisi dan tokoh pendidikan.

Ia lahir di Kediri, Jawa Timur, 29 Oktober 1958.

Marsudi Wahyu Kisworo merupakan lulusan Sarjana Teknik Elektro (Komputer), Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia lulus tahun 1983.

Setelahnya, Marsudi melanjutkan pendidikan dan berhasil meraih gelar S2 Ilmu Komputer di Curtin University, Australia, lulus 1990.

Tidak cukup sampai disitu, Marsudi kembali menempuh pendidikan di kampus yang sama dan meraih gelar S3 pada jurusan yang sama tahun 1992.

Dalam dunia pendidikan, Marsudi Wahyu Kisworo pernah menjabat sebagai rektor sebelum di Universitas Pancasila.

Ia pernah menjadi rektor di Perbanas Institute (2010–2018).

Lalu, ia pernah menjabat sebagai Komisaris Independen PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero).

Kemudian, Marsudi juga pernah menjabat sebagai Faculty Member di Universitas Bina Darma dan Universitas Prasetiya Mulya.

Tidak hanya itu, di lingkup pemerintahan, Marsudi juga pernah tercatat sebagai Anggota Badan Pertimbangan Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Dia juga pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Pertahanan Cyber Kementerian Pertahanan RI, dan Senior Advisor CitiAsia Inc dan Coach Gerakan Menuju 100 Smart City Kominfo.

Karier di Universitas Pancasila

Marsudi Wahyu Kisworo terpilih sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP) untuk periode 2024–2028.

Namun, pada 24 April 2025, ia diberhentikan dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pembina Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025.

Pemberhentian ini berlaku efektif mulai 30 April 2025 dan dilakukan tanpa komunikasi atau diskusi dengan Marsudi maupun pihak internal universitas seperti Senat UP, Wakil Rektor, atau Direktur.

Pemberhentian Marsudi memunculkan pertanyaan di kalangan civitas akademika dan masyarakat karena dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak transparan, tanpa melibatkan mekanisme evaluasi yang seharusnya menjadi tugas Senat Universitas sesuai statuta UP

Dugaan Pencopotan Marsudi

Universitas Pancasila menuding adanya peran oknum di Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) dan jajaran internal civitas kampus di balik pencopotan Prof. Marsudi Kisworo Wahyu.

Kepala Biro Komunikasi Universitas Pancasila, Fitria Angeliqa mengatakan, Marsudi gencar untuk melindungi korban pelecehan seksual yang mengalami intimidasi secara internal maupun eksternal.

Adapun kasus pelecehan seksual tersebut melibatkan ETH, eks Rektor UP sebelum Marsudi.

"Mengapa demikian? Karena ada oknum di yayasan dan jajaran civitas yang berusaha mendesakkan keinginannya untuk mengembalikan ETH dalam jajaran dosen di Universitas," ujar Fitria saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (29/4/2025) sore.

Fitria menyebutkan, Marsudi menemukan beberapa masalah internal kampus yang harus segera dibereskan, tetapi mendapatkan tentangan keras dari oknum-oknum tersebut.

Ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait masalah internal yang mendapatkan tentangan tersebut.

"Oknum-oknum ini sudah disebutkan korban dalam laporannya di Propam Polri beberapa waktu lalu," lanjut Fitria.

Fitria mengatakan, surat keputusan pemberhentian dikeluarkan pihak YPPUP tanpa adanya diskusi terlebih dahulu dengan Kisworo selaku rektor pada saat itu.

Ia mengatakan, pihak YPPUP juga tak berdiskusi dengan pihak internal universitas seperti Senat Universitas Pancasila, Wakil Rektor, Direktur, serta jajaran.

 "Situasi ini tentunya memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan sivitas akademika dan masyarakat."

"Perlu disampaikan bahwa civitas UP mengedepankan pentingnya prinsip komunikasi yang transparan, kolaboratif, dan partisipatif dalam pengambilan keputusan strategis,"

"terutama yang berdampak luas pada institusi dan seluruh pemangku kepentingan," tambah Fitria dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

Fitria menambahkan, dialog yang terbuka dan musyawarah yang inklusif seharusnya menjadi landasan utama dalam membangun tata kelola universitas yang baik.

Oleh karena itu, lanjutnya, seluruh pimpinan di tingkat universitas sedang berkoordinasi secara intens untuk menyikapi pencopotan Kisworo dari jabatannya sebagai rektor.

"Oleh karena itu perlu disampaikan bahwa saat ini seluruh pimpinan di tingkat universitas sedang berkoordinasi secara intens untuk menyikapi situasi yang terjadi saat ini dan memastikan kelangsungan operasional kampus tetap berjalan dengan baik," kata Fitria.

Sebelumnya, Marsudi Wahyu Kisworo dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila YPPUP berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Pembina YPP-UP nomor: 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang ditandatangani Ir Suswono Yudo Husodo pada 24 April 2025.

"Memutuskan, menetapkan memberhentikan Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila terhitung 30 April 2025," demikian isi SK yang diterima Kompas.com, dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Saat dikonfirmasi, Marsudi membenarkan bahwa dirinya dicopot dari jabatannya sebagai Rektor UP secara sepihak tanpa ada pemberitahuan.

"Benar (dicopot dari jabatan)," kata Marsudi.

Marsudi menduga, alasan dirinya dicopot dari jabatan karena ada hubungannya dengan kasus eks Rektor UP berinisial ETH yang terlibat kasus kekerasan seksual.

"Ada hubungannya dengan kasus ETH sehingga terjadi tekanan dan intimidasi terhadap beberapa pejabat, termasuk yang sudah diberhentikan secara sewenang-wenang oleh YPP-UP tanpa kesalahan dan tanpa membela diri," ucapnya.

Kompas.com sudah berupaya menghubungi Ketua Pembina YPPUP, Siswono Yudo Husodo melalui aplikasi perpesanan dan telepon untuk mengkonfirmasi kabar dan tudingan pencopotan Marsudi dari pihak kampus.

Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari Siswono.

Sebelumnya, ETH dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah korban yang pernah bekerja sama dengan Universitas Pancasila.

Korban berinisial AIR dan AM telah melapor ke Bareskrim Polri dan meminta agar dilakukan gelar perkara khusus di Mabes Polri, bukan di Polda Metro Jaya, tempat laporan sebelumnya dibuat.

Menurut kuasa hukum para korban, Yansen Ohoirat, ETH diduga melakukan pelecehan seksual fisik dan verbal kepada para korban dalam kejadian terpisah pada 2019 dan 2024.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam laporan awal yang dibuat pada Januari 2024 oleh korban lainnya, RZ dan DF.

Para korban berharap proses hukum terhadap ETH dapat segera berlanjut dan keadilan ditegakkan.

(Bangkapos.com/Tribun-Medan.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved