Berita Viral

Sosok Gulang Winarno, Mantan Anak Buah Gugat Bupati Non Aktif Sugiri Sancoko Rp1 Miliar Soal Mutasi

Gulang Wirano merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kemudian distafkan di Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Kompas.com
OTT KPK -- Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo Kena OTT KPK, Punya 9 Bidang Tanah dan Bangunan 

Ringkasan Berita:

 

BANGKAPOS.COM -- Mantan anak buah Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko digugat oleh anak buahnya sendiri senilai Rp1 miliar.

Sang pegugat adalah Gulang Wirano

Tak sendiri, Sugiri digugat bersama dengan Sekda Ponorogo Non Aktif Agus Pramono usai keduanya  terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/11/2025) lalu.

Baca juga: AKBP Basuki Ungkap Alasan Temani DLL di Kamar Kostel, Bantah Hubungan Spesial: Saya Sudah Tua

Gulang menggugat terkait mutasi.

Gulang Wirano merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kemudian distafkan di Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Diketahui Gulang “Distafkan” oleh Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko.

Alasan distafkannya Gulang diduga bermain “politik” saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu.

Ada 4 pihak yang digugat oleh Gulang, di antaranya Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Non Aktif Agus Pramono. Kemudian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo dan Inspektorat:

Sidang gugatan itu telah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Pada Rabu (19/11/2025) merupakan sidang kedua.

Dimana pada sidang pertama ditunda lantaran pihak tergugat Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Non Aktif Agus Pramono, BKPSDM Ponorogo dan Inspektorat tidak hadir.

Sidang kedua ini, majelis hakim membuka ruang mediasi.

Mediasi ini dilakukan oleh Hakim Mediasi. Waktu mediasi sampai 30 hari kerja.

“Agendanya setelah ini mediasi. Karena pekan lalu, tergugat tidak hadir,” ungkap Siswanto. Kuasa Hukum Gulang Winarno, Rabu (19/11/2025)

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved