Berita Pangkalpinang

Berkas Dokter Surya H Dilimpahkan ke Kejari Pangkalpinang, Pingsan di Lapas dan Dilarikan ke RSBT

setelah proses pelimpahan berkas perkara dari Polresta ke Kejari, tersangka langsung dibawa ke Lapas dan tiba di Lapas yang bersangkutan pingsan ...

Bangkapos.com/Adi Saputra
PENCEMARAN NAMA BAIK -- Tersangka Surya Hafidiansyah Putra (kemeja biru), ketika digiring ke ruang sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang, setelah adanya penetapan tersangka dan pemeriksaan oleh penyidik, Kamis (13/3/2025). 

Lebih lanjut perwira berpangkat balok tiga ini menjelaskan, peran dari tersangka adalah yang menyuruh dan memerintahkan tersangka Trie Lius Putri untuk mengupload ke media sosial (medsos) tiktok.

"Dari pemeriksaan ia, barang bukti jejak digitalnya itu, dengan motif adanya pengadaan cath lab di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang," beber AKP Riza.

Disinggung terkait adanya rencana, pihak tim penasihat hukum terdakwa Surya Hafidiansyah Putra bakal mengajukan Restorative Justice (RJ), ia menyerahkan kepada kedua belah pihak.

"Kalau kami secara umum, jika memang mau RJ tergantung dengan korban. Bagaimana kedua belah pihak, menyepakati adanya perdamaian ya silahkan saja," jelasnya.

Ia juga mengakui, saat ini pihak telah menetapkan dua orang tersangka dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dalam kasus yang menjerat kedua tersangka.

"Dua orang sekarang sudah tersangka yaitu satu orang yang disuruh, kedua tersangka yang ini Suya Hafidiansyah Putra. Kalau untuk masalah penambahan tersangka lain,  kita lihat penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Riza. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved