Bangka Pos Hari Ini
Terdakwa Trie Lius Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Pelanggaran UU ITE di Pangkalpinang
Yang jelas terdakwa menerima karena kan bagaimana juga berdasarkan prema nomor 1 tahun 2024 terdakwa harus menerima, kalau memang mau mengajukan....
“Penyidik baru menetapkan satu tersangka saja, sampai saat ini kami pun masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Termasuk apakah nanti ada atau tidak penetapan tersangka lain, kami akan sampaikan kembali dan belum ada,” tegasnya.
Diakuinya, peran dari tersangka adalah mengedit dan mengupload foto atau video ke medsos dengan motif demi uang atau subcribe dan meninggikan rating di medsos.
“Peran dia mengedit dan upload foto atau video ke medsos, pengakuan dia (tersangka) belum kerja dan tidak ada kerjaan cuman mahasiswa,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan tiga pasal berlapis atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka, sehingga korban melaporkan ke Polresta Pangkalpinang.
“Untuk pasal kita sangkakan yaitu 55 Jo, pasal 55 ayat 1 atau pasal 45 ayat 4, Jo pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” pungkasnya. (v1)
Prajurit TNI Jaga Smelter Tinindo, PT Timah Masih Pelajari Barang Rampasan Negara |
![]() |
---|
BPBD Bangka Minta Warga Waspada Angin Kencang, Cuaca Tak Menentu |
![]() |
---|
Kapolres Bangka Minta Orang Tua Tak Lakukan Kekerasan pada Anak |
![]() |
---|
Hati Kami Juga Hancur, Insiden Perusakan Kantor PT Timah Tbk Meninggalkan Trauma |
![]() |
---|
Sekda Kota Pangkalpinang Ingatkan ASN agar Menjaga Etika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.