Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Cair Mulai 2 Juni 2025, ASN Aktif Belum Ada Kepastian

PT Taspen (Persero) telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan ASN tahun 2025 mulai 2 Juni 2025.

Editor: fitriadi
kolase Tribunpontianak.co.id
GAJI KE-13 PENSIUNAN - PT Taspen (Persero) telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan ASN tahun 2025 mulai 2 Juni 2025. Sedangkan untuk ASN baik PNS maupun PPPK yang masih aktif, hingga saat ini belum ada kepastian tanggal pencairannya. 


BANGKAPOS.COM - Kabar gembira untuk pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

PT Taspen (Persero) telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan ASN tahun 2025 mulai 2 Juni 2025.

Sedangkan untuk ASN baik PNS maupun PPPK yang masih aktif, hingga saat ini belum ada kepastian tanggal pencairannya.

Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan ASN diungkapkan Corporate Secretary Taspen, Henra, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," kata Henra, dilansir Kompas.com.

Henra menegaskan, pencairan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang dari penerima manfaat. Dengan begitu, pensiunan tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

Direktur Operasional PT Taspen, Ariyandi menjelaskan besaran Gaji Ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. 

“Pembayaran dilakukan tanpa perlu pengajuan ulang atau otentikasi ulang dari para penerima,” ungkap Ariyandi.

Gaji Ketiga Belas ini juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah. 

Untuk penerima pensiun baru per Mei 2025 atau yang pembayaran pertama kali dilakukan setelah 15 Mei 2025, Gaji Ketiga Belas juga akan dibayarkan pada 2 Juni 2025.

Taspen juga menegaskan bahwa pensiunan yang memiliki dua status, misalnya sebagai pensiunan PNS dan sekaligus penerima pensiun janda/duda, akan menerima pembayaran untuk keduanya.

Lebih lanjut, untuk PNS dan pejabat negara yang pensiun, pembayaran dilakukan oleh PT Taspen dan satuan kerja masing-masing, tergantung tanggal mulai pensiun, yaitu 1 Mei atau 1 Juni 2025.

Ariyandi mengimbau para penerima untuk waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan Taspen.

“Pembayaran Gaji Ketiga Belas diberikan tanpa pungutan biaya apapun,” kata Ariyandi.

Prabowo Sebut Gaji ke-13 Cair Juni 2025

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved