Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Cair Mulai 2 Juni 2025, ASN Aktif Belum Ada Kepastian

PT Taspen (Persero) telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan ASN tahun 2025 mulai 2 Juni 2025.

Editor: fitriadi
kolase Tribunpontianak.co.id
GAJI KE-13 PENSIUNAN - PT Taspen (Persero) telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan ASN tahun 2025 mulai 2 Juni 2025. Sedangkan untuk ASN baik PNS maupun PPPK yang masih aktif, hingga saat ini belum ada kepastian tanggal pencairannya. 

Pencairan gaji ke-13 diatur dalam peraturan pemerintah yang ditandatangani presiden.

Untuk tahun 2025, pembayaran gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo telah memastikan pencairan gaji ke-13 saat mengumumkan THR lebaran beberapa waktu lalu.

Saat itu, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR dan gaji ke-13 ini.

Prabowo membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.

Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.

Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Untuk pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Presiden juga menyebut bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

Daftar Komponen Gaji Ke-13

Seperti pada pencairan tahun-tahun sebelumnya, ada sejumlah komponen yang akan masuk dalam gaji ke-13 tahun 2025.

Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, untuk PNS, besaran pencairan gaji ke-13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja dan beberapa tunjangan melekat.

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin.

Belum dipastikan berapa persen untuk setiap komponen yang akan dicairkan oleh pemerintah.

Jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS yang bersumber dari anggaran pusat terdiri dari beberapa komponen berikut ini:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved