Ingat Jurnalis Juwita, Terkuak Alasan Oknum TNI AL Enggan Menikahi, Diduga Kuat Punya Kekasih Lain

Diduga kuat Jumran memiliki kekasih lain, sementara Juwita dijadikan selingkuhan oleh oknum TNI AL tersebut.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase ist via Tribun-Medan.com dan Tribunnews.com
JURNALIS JUWITA -- (kiri) Oknum TNI AL Jumran / (kanan) Jurnalis Juwita || Terkuak alasan Jumran enggan nikahi Juwita, diduga kuat sudah punya kekasih lain, Juwita dijadikan selingkuhan 

"Tidak ada mempiting dan mendorong. Kami tidak melakukan hubungan badan pada saat di hotel," kata Jumran, Senin, 

Mendengar bantahan tersebut, saksi Susi Anggraini tetap dengan pendiriannya.

Susi bersaksi mengetahui informasi, Jumran telah menganiaya dan melakukan hubungan badan dengan korban.

Hasil Forensik: DNA Pelaku di Jasad Jurnalis Juwita

Temuan cairan tubuh di rahim jasad jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), tidak cocok dengan hasil tes deoxyribonucleic acid (DNA) terdakwa pembunuhan Kelasi Satu Jumran.

Hal tersebut diungkapkan saksi ahli forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dr. Mia Yulia Fitrianti, Sp.FM kepada majelis hakim di Ruang Sidang Antasari Pengadilan Milter I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin (19/5/2025).

“Tes DNA ini diajukan oleh penyidik ke laboratorium forensik. Terhadap terdakwa diambil sampel air liur dari dinding pipi dalam, lalu sampel dibawa untuk diuji dan dicocokkan dengan temukan cairan yang sebelumnya saya ambil dari rahim korban,” kata Mia, dikutip dari Antara, Senin malam.

Terkait alasan sampel yang diambil bukan cairan reproduksi terdakwa, tetapi justru air liur, Mia menegaskan bahwa itu tidak ada pengaruh terhadap hasil tes karena dalam hal ini yang diambil adalah kecocokan DNA, sehingga antara sampel cairan mani dan air liur tetap ada korelasi dalam dunia forensik.

Meski DNA milik terdakwa tidak cocok dengan temuan cairan tubuh di rahim korban, menurut Mia, tidak menggugurkan fakta bahwa terdakwa memang melakukan hubungan badan sebelum menghabisi nyawa korban.

“Saat gelar perkara, terdakwa mengakui berhubungan badan dengan korban."

"Terdakwa juga mengaku membuang cairan reproduksi di luar saat berhubungan badan dengan korban,” ungkap Mia.

Atas bukti hasil forensik ini, ia menyimpulkan bahwa cairan tubuh yang ditemukan di rahim korban bukan milik terdakwa Jumran.

Sementara penyidik hanya menetapkan Jumran sebagai pelaku tunggal di wilayah Kalsel.

Rekan dinas yang membantu akomodasi juga ditetapkan sebagai tersangka, tetapi posisinya tidak berada di Kalsel (dinas di Pangkalan TNI AL Balikpapan).

Majelis hakim dalam persidangan menggali lebih dalam atas keterangan dokter forensik tersebut terkait DNA terdakwa tidak cocok dengan cairan tubuh yang ditemukan di rahim korban, padahal dokter forensik telah melakukan tes berulang hingga tiga kali.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved