Tribunners
Kiprah Perempuan Membangun Peradaban
Islam memandang perempuan sebagai "mutiara yang dilindungi" dan menjamin kehormatan serta kebebasan mereka.
Oleh: Dra. Suarni, M.Pd.I. - Pengawas Madrasah Kemenag Pangkalpinang
PERADABAN Islam merupakan salah satu peradaban besar dalam sejarah umat manusia yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam berbagai bidang, mulai dari ilmu pengetahuan, filsafat, seni, hingga pemerintahan. Analisis historis terhadap kontribusi perempuan dalam membangun peradaban Islam menjadi penting untuk menghadirkan perspektif yang lebih utuh dan adil terhadap sejarah Islam.
Islam tidak mengajarkan adanya perlakuan diskriminatif antara kaum laki-laki dan perempuan karena di dalam agama Islam tidak ada perbedaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan, kecuali dalam hal ketakwaannya. Akan tetapi, masih banyak pemahaman agama yang mengadopsi tafsiran-tafsiran agama yang membatasi ruang bagi kaum hawa ini.
Perempuan pra-Islam
Kedudukan kaum perempuan pada masa pra-Islam sangatlah memprihatinkan. Kaum perempuan diperlakukan secara rendah dan dianggap makhluk yang hina. Perempuan tidak diberikan hak, kemerdekaan, serta kemuliaan.
Pada masa itu, masyarakat Arab merasa malu apabila istri mereka melahirkan seorang bayi perempuan karena memiliki bayi perempuan dianggap sebagai aib bagi keluarga mereka. Oleh karena itu, apabila bayi perempuan yang lahir maka bayi tersebut langsung dikubur hidup-hidup. Hal tersebut karena muncul rasa kekhawatiran apabila saat dewasa anak perempuan tersebut menikah dengan laki-laki yang status sosialnya lebih rendah, misalnya menikah dengan seorang budak atau mawali.
Perempuan pada masa Islam
Islam datang menjadi sebuah penerang bagi seluruh umat manusia. Islam menjadi fondasi dari bangunan yang terkikis dan hampir hancur karena akhlak yang sangat rusak. Islam diyakini oleh para pemeluknya sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, yaitu agama yang menebarkan rahmat bagi alam semesta.
Salah satu bentuk dari rahmat itu adalah Islam memandang perempuan bagaikan mutiara yang dilindungi dan permata yang disimpan, karena Islam menjamin kehormatan perempuan, kebebasan menjalankan syariat dan amal Islam yang sesuai dengan tabiat dan sifat kewanitaannya selama tidak menyalahi nash Al-Qur’an atau sunah nabi serta tuntunan syariat.
Pengakuan Islam terhadap pentingnya kaum perempuan dalam tatanan masyarakat sosial dibuktikan dengan diberikannya hak-hak politik terhadap kaum perempuan yang menunjukkan bahwa kedudukan kaum perempuan menjadi bermartabat dan mulia. Adapun hak-hak politik kaum perempuan adalah hak untuk berbicara atau mengutarakan pendapat.
Dalam Al-Qur’an terdapat dua ayat yang menuliskan bahwa umat Islam diperintahkan untuk melakukan musyawarah, yaitu dalam QS: 26: 38 dan QS:3:159. Dalam ayat tersebut tidak menyebutkan gender khusus untuk melakukan musyawarah.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa dalam agama Islam tidak ada larangan bagi perempuan untuk aktif dan ikut andil dalam bidang politik, pemerintahan, maupun bidang-bidang sosial. Adapun teladan-teladan kaum perempuan pada masa itu adalah Shafiyyah bibi Nabi Muhammad SAW yang berperan aktif dalam mengikuti beberapa pertempuran.
Kepemimpinan perempuan klasik dan kontemporer
Peran wanita dalam konteks kepemimpinan di berbagai kehidupan termasuk dalam pemerintahan menjadi permasalahan kontroversial di kalangan para ulama klasik dan kontemporer. Sebagian ulama membolehkan wanita menjadi pemimpin, presiden, perdana menteri, menteri, gubernur, bupati, dan dalam jabatan-jabatan strategis lainnya. Sementara itu, sebagian ulama yang lain tidak membolehkan wanita menjadi pemimpin. Pandangan mereka tentang boleh tidaknya wanita menjadi pemimpin didukung oleh masing-masing tafsiran dan argumentasi yang mereka bangun.
Masing-masing argumentasi tersebut dianalisis secara metodologis kontekstual, pandangan yang lebih logis dan rasional cenderung membolehkan wanita menjadi pemimpin dengan pertimbangan maşlahah dan mafsadah yang akan ditimbulkannya. Implikasi daripadanya melahirkan pemikiran-pemikiran kreatif, inovatif, dan konstruktif perihal kesetaraan gender (pria dan wanita) dalam konteks kepemimpinan di semua aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Dari penjelasan mengenai kepemimpinan perempuan yang tertuang dalam beberapa ayat Al-Qur’an, maka dapat dipahami bahwa Islam memberikan kesempatan yang sama bagi lelaki dan perempuan untuk melakukan pengabdian dalam berbagai bidang, serta tidak melarang adanya kepemimpinan yang dijalankan oleh perempuan, dengan berbagai potensi dan syarat kepemimpinan yang dimilikinya.
“Mutiara yang dilindungi”
Peran perempuan dalam membangun peradaban Islam sering terpinggirkan dalam narasi sejarah yang patriarkal, padahal kontribusi mereka sangat signifikan sejak masa awal Islam hingga masa keemasan. Islam mengubah secara fundamental status dan kedudukan perempuan, memberikan martabat, hak-hak, dan mengangkat posisi mereka dalam masyarakat. Islam memandang perempuan sebagai "mutiara yang dilindungi" dan menjamin kehormatan serta kebebasan mereka.
Perempuan dalam Islam memiliki hak politik termasuk hak untuk berbicara dan mengutarakan pendapat dan diisyaratkan dalam Al-Qur’an. Islam pada dasarnya memberikan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan untuk berkontribusi dan tidak melarang kepemimpinan yang dijalankan oleh perempuan, selama mereka memiliki syarat kepemimpinan yang diperlukan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250522_Suarni.jpg)