Resonansi
Hujan di Bulan Juni
Stimulus yang terbatas dan terlalu pendek waktunya dinilai tak mampu mengungkit daya beli masyarakat secara optimal
Penulis: Ade Mayasanto | Editor: fitriadi
Ade Mayasanto, S.Pd., M.M.
Editor in Chief Bangka Pos/Pos Belitung
Judul tulisan ini identik dengan puisi karya Sapardi Djoko Damono. Bahkan, kalau boleh dikatakan sama persis. Mohon dimaklumi, saat tulisan ini dibuat, kok bertepatan pada bulan Juni. Kok kedua, di Pangkalpinang saat pagi datang, rintik air juga berjatuhan lumayan deras.
Bukan tanpa alasan judul itu kemudian didaurulang. Bila banyak mahasiswa dan tokoh menganilisis semantik puisi Sapardi dan kemudian mengibaratkan torehan puisinya sebagai bentuk ketabahan seseorang menanti jodoh atau kekasih, saya justru berbeda maksud dan tujuan.
Tulisan ini justru muncul gegara pemerintahan Prabowo Subianto berencana mengeluarkan kebijakan stimulus ekonomi tahun ini.
Mulai Juni 2025, ada enam kebijakan stimulus berbasis konsumsi domestik di sektor transportasi, energi dan bantuan sosial.
Kebijakan ini pertama kali disampaikan dalam rapat koordinasi lintas kementerian di kantor Kementeriaan Koordinator bidang Perekonomian, 23 Mei 2025 silam.
Disebutkan dalam rapat tersebut, Pertama, perihal diskon tiket transportasi selama libur sekolah, sepanjang Juni hingga pertengahan Juli 2025.
Diskon ini meliputi diskon tiket kereta 30 persen, diskon tiket pesawat berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah (PPN NTP) sebesar enam persen dan diskon tiket angkutan laut 50 persen.
Kedua, diskon tarif listrik 50 persen. Kebijakan itu hanya untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA ke Bawah.
Ketiga, diskon tarif tol 20 persen untuk sekitar 110 juta pengendara selama dua bulan saat libur sekolah.
Keempat, penebalan bantuan sosial dan pemberian bantuan pangan. Kebijakan itu berupa tambahan kartu sembako Rp 200 ribu per bulan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Dan kedua, bantuan pangan 10 kilogram beras untuk 18,3 juta KPM. Ketiga, bantuan pangan dan stabilisasi pasokan dan Harga pangan selama Juni-Juli 2025.
Kelima, bantuan subsidi upah alias BSU sebesar Rp 150 ribu per bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji di Bawah Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum. Program ini juga ditujukan untuk 3,4 juta guru honorer, berlaku selama Juni hingga Juli 2025.
Terakhir, perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama enam bulan bagi pekerja sector padat karya selama Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Inilah hujan di bulan Juni yang dimaksud. Hujan beragam stimulus ini harapannya bisa mengerek pertumbuhan ekonomi agar menyentuh kisaran lima persen. Insentif diharapkan menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian, terutama selama periode libur sekolah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Ade-Mayasanto.jpg)