Sosok Fadly Amran, Wali Kota Padang Copot Direkrut RSUD dr Rasidin Imbas Tolak Pasien Sesak Napas

Fadly Amran adalah Wali Kota Padang periode 2025–2030. Sebelumnya, Fadly Amran menjabat sebagai Wali Kota Padan Panjang periode 2018–2023.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase ppid.padangpanjang.go.id | Dok Pribadi/TribunPadang.com/Rezi Azwar
FADLY AMRAN -- (kiri) Wali Kota Padang Fadly Amran / (kanan) Desi, pasien sesak napas yang ditolak RSUD dr Rasidin || Wali Kota Padang Fadly Amran copot direktur RSUD dr Rasidin imbas tolak Desi, pasien sesak napas 

Fadly menghabiskan masa kecil hingga remaja di Padang.

Ia mengenyam pendidikan di TK Baiturrahmah Padang (1992–1993), SD Baiturrahmah Padang (1993–1999), SMP Negeri 2 Padang (1999–2002), dan Jurusan IPA SMA Negeri 1 Padang (2002–2005).

Fadly meraih gelar Associate of Arts and Science (A.A.S.) dari Shoreline Community College (2005–2007).

Ia melanjutkan mengambil jurusan Finance dan meraih gelar Bachelor of Arts in Bussiness Administration (B.B.A.) dari Universitas Seattle, Seattle pada tahun 2009.

Fadly pernah menjadi External Legislativer di Persatuan Mahasiswa Indonesia Amerika Serikat (Permias) pada 2007—2009.

Fadly Amran Copot Direkrut RSUD dr Rasidin

Seorang pasien sesak napas bernama Desi Erianti ditolak berobat di RSUD dr Rasidin Padang, Sumatera Barat.

Akibat penolakan itu, Desi meninggal dunia di IGD RS Siti Rahmah Padang, Sabtu (31/5/2025) pukul 12.31 WIB.

Sepupu Desi, Suyudi, mengatakan bahwa sebelum meninggal, korban dibawa ke RSUD dr Rasidin pada Jumat (30/5/2025) karena mengalami sesak napas.

Pihak rumah sakit menolak Desi karena kondisi kesehatannya dianggap tidak memenuhi unsur kegawatdaruratan.

"Dokter menyatakan bahwa ia (Desi) hanya sesak napas, tensinya normal dan tidak memenuhi unsur kedaruratan, jika ingin mendapatkan perawatan dialihkan ke umum," kata Suyudi dikutip dari TribunPadang.com.

Karena pihak keluarga tak punya biaya, Desi akhirnya dibawa pulang menggunakan ojek tengah malam itu juga.

Selain itu, kartu KIS yang dimiliki Desi tidak dapat digunakan karena kondisi pasien yang dinilai tidak darurat.

Keesokan harinya, napas Desi makin sesak hingga dilarikan ke RS Siti Rahmah.

Meski telah mendapat penanganan di RS Siti Rahmah, Desi akhirnya mengembuskan napas terakhirnya pukul 12.31 WIB.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved