Sosok Fadly Amran, Wali Kota Padang Copot Direkrut RSUD dr Rasidin Imbas Tolak Pasien Sesak Napas

Fadly Amran adalah Wali Kota Padang periode 2025–2030. Sebelumnya, Fadly Amran menjabat sebagai Wali Kota Padan Panjang periode 2018–2023.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase ppid.padangpanjang.go.id | Dok Pribadi/TribunPadang.com/Rezi Azwar
FADLY AMRAN -- (kiri) Wali Kota Padang Fadly Amran / (kanan) Desi, pasien sesak napas yang ditolak RSUD dr Rasidin || Wali Kota Padang Fadly Amran copot direktur RSUD dr Rasidin imbas tolak Desi, pasien sesak napas 

"Akhirnya tepat pada pukul 12.31 WIB, kakak sepupu saya mengembuskan napas terakhir saat ditangani di IGD RS Siti Rahmah," jelas Suyudi.

Suyudi menyayangkan sikap RSUD dr Rasidin hingga berujung meninggalnya Desi.

"Orang yang membutuhkan perawatan Kesehatan ditolak dari IGD dengan alasan tidak dalam keadaan darurat dan saat ini kakak saya sudah pergi, apakah ini sudah tidak darurat?" terangnya.

Wali Kota Padang, Fadly Amran geram mendapat kabar pasien ditolak berobat hingga meninggal dunia.

Wali Kota kemudian menonaktifkan jajaran RSUD Rasidin Padang setelah adanya dugaan kelalaian  yang berujung meninggalnya Desi.

Fadly Amran menyampaikan, dalam rangka pemeriksaan, maka unsur dan struktur terkait di RSUD Rasidin dinonaktifkan dari jabatannya.

“Prosedur normal. Karena kita melakukan pemeriksaan dan evaluasi manajemen pelayanan RSUD,” tegas Fadly Amran usai pelaksanaan Rapat Paripurna di DPRD Kota Padang, Senin (2/6/25).

Beberapa pejabat yang dinonaktifkan di antaranya, Direktur RSUD Rasidin Padang, Kabid Pelayanan dan Keperawatan, Kasi Pelayanan dan Kasi Keperawatan.

Fadly Amran juga menyampaikan bahwa ini adalah sebagai salah satu bentuk tanggung jawab Pemko Padang atas dugaan kelalaian pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kota Padang.

“Kita terbuka terhadap kritik, dan memiliki niat baik untuk selalu berbenah dalam melayani masyarakat," ujar Fadly Amran.

Memang tidak mungkin sekaligus, tetapi semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi perangkat daerah lain di lingkup Pemko Padang.

"Terutama yang berfungsi memberikan pelayanan publik secara langsung,” pungkas Fadly Amran.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, menyampaikan selama penonaktifan, jabatan Direktur RSUD Rasidin Padang akan diemban oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr Sri Kurnia Yati.

“Sebagai Plh Direktur RSUD Rasidin Padang akan diemban oleh Kepala Dinas Kesehatan, begitu juga untuk jabatan Kabid dan Kasi yang dinonaktifkan, akan dijabat oleh Pelaksana Harian,” pungkasnya.

DPRD Turun Tangan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved