Sosok Fadly Amran, Wali Kota Padang Copot Direkrut RSUD dr Rasidin Imbas Tolak Pasien Sesak Napas

Fadly Amran adalah Wali Kota Padang periode 2025–2030. Sebelumnya, Fadly Amran menjabat sebagai Wali Kota Padan Panjang periode 2018–2023.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase ppid.padangpanjang.go.id | Dok Pribadi/TribunPadang.com/Rezi Azwar
FADLY AMRAN -- (kiri) Wali Kota Padang Fadly Amran / (kanan) Desi, pasien sesak napas yang ditolak RSUD dr Rasidin || Wali Kota Padang Fadly Amran copot direktur RSUD dr Rasidin imbas tolak Desi, pasien sesak napas 

Komisi IV DPRD Kota Padang menggelar pertemuan dengan jajaran RSUD dr Rasidin Padang di Gedung DPRD Kota Padang, pada Senin (2/6/2025).

Direktur RSUD dr Rasidin Padang, dr Desy Susanti menyebut Desi Erianti datang menggunakan transportasi online bersama keluarganya.

"Dia datang pakai Maxim bersama pihak keluarga, dan langsung dibawa ke IGD menggunakan kursi roda," jelas dr Desy.

Dokter jaga malam itu, dr Pipit, mengatakan bahwa dirinya telah menjalankan prosedur standar operasional (SOP) saat menerima pasien.

"Pasien langsung kami bawa ke tempat tidur dan dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital," ujar dr Pipit.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum melakukan pemeriksaan fisik, dirinya sempat menggali informasi keluhan dari pasien.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua dan Wakil Ketua DPRD Padang, anggota Komisi IV, Direktur RSUD dr Rasidin Padang dr Desy Susanti beserta jajaran, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang dr Srikurnia Yati, serta perwakilan BPJS Kesehatan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Iskandar.

Iskandar meminta Dinas Kesehatan Kota Padang untuk mengevaluasi pelayanan di seluruh rumah sakit yang ada di Kota Padang.

Pernyataan tersebut disampaikan Iskandar usai menggelar pertemuan dengan jajaran RSUD dr Rasidin Padang di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (2/6/2025).

Pertemuan ini digelar guna menindaklanjuti kasus meninggalnya Desi Erianti, warga yang diduga mengalami penolakan saat hendak mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Rasidin Padang setelah mengeluhkan sesak napas.

"Kami meminta Dinas Kesehatan untuk mengevaluasi pelayanan di 27 rumah sakit di Kota Padang. Sebab, dinas kesehatan adalah penanggung jawab sistem pelayanan kesehatan di daerah," ujar Iskandar kepada wartawan.

Iskandar juga menyoroti ketidaksiapan tenaga medis dalam memahami kondisi darurat yang seharusnya ditangani segera.

"Kesimpulan sementara dari Dinas Kesehatan, ada kekurangan ketajaman dalam pelaksanaan teknis penanganan kasus emergency di IGD RSUD dr. Rasidin. Kalau ada pasien datang pukul 01.00 WIB dini hari dalam kondisi sakit, tentu tidak bisa menunggu sampai pagi untuk mendapat penanganan," katanya. 

Terkait dugaan kelalaian ini, Iskandar menyatakan bahwa sanksi akan diberikan oleh Pemerintah Kota Padang.

"Soal sanksi kami serahkan kepada Wali Kota Padang. DPRD hanya bisa memberikan saran dan masukan," tutupnya.

(Bangkapos.com/Tribun-Medan.com/TribunJatim.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved