Ibadah Haji
Berikut Syarat Daftar Haji Reguler Lengkap dengan Cara Daftarnya
Menunaikan ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang menjadi dambaan setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Perjalanan ke Tana
Penulis: Agis Priyani | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Menunaikan ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang menjadi dambaan setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Perjalanan ke Tanah Suci ini bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga simbol kepatuhan dan kecintaan kepada Allah SWT.
Untuk melaksanakannya, setiap calon jamaah haji harus mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Di Indonesia, ada dua jenis layanan keberangkatan haji: haji reguler dan haji plus.
Haji reguler diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), sedangkan haji plus dikelola oleh pihak swasta yang telah mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Keduanya berbeda dari segi biaya, fasilitas, dan lama masa tunggu. Haji plus umumnya lebih cepat berangkat, namun biayanya lebih tinggi.
Proses pendaftaran haji di Indonesia telah diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh No.28 Tahun 2016, yang mencakup pedoman untuk pendaftaran haji reguler.
Penting untuk diingat, kuota haji di Indonesia memiliki masa tunggu yang cukup panjang, sehingga mendaftar lebih awal adalah langkah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang ingin segera mewujudkan mimpi mengunjungi Baitullah.
Syarat Daftar Haji 2024
Untuk menjadi calon jemaah haji, Anda harus memenuhi sejumlah syarat daftar haji yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI. Berikut adalah poin-poin syaratnya yang dilansir dari situs Badan Pengelola Keuangan Haji:
1. Beragama Islam
Melaksanakan ibadah haji adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. Oleh karena itu, hanya umat Islam yang dapat mendaftar. Bukti keislaman seperti KTP atau dokumen identitas resmi lainnya diperlukan untuk memastikan status agama calon Jemaah yang terdapat pada dokumen identitas tersebut.
2. Berusia minimal 12 tahun
Syarat usia ini ditetapkan untuk memastikan calon jemaah cukup dewasa untuk memahami dan melaksanakan rangkaian ibadah haji. Dengan usia minimal 12 tahun, pemerintah berharap para calon jemaah mampu bertanggung jawab secara fisik dan mental selama ibadah.
3. Memiliki KTP yang sah
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen wajib untuk proses pendaftaran. Identitas ini berguna untuk memverifikasi kewarganegaraan dan domisili calon Jemaah agar meminimalisasi kesalahan dalam proses administrasi, serta memastikan kelancaran proses di Kantor Kementerian Agama.
| Kakek Umar Lega Bisa Berhaji Usai Tak Sadarkan Diri, Safari Wukuf Naik Ambulans ke Arafah |
|
|---|
| Cak Imin Bongkar Jatah Kuota Haji Khusus, Menag: Kami Tidak Menyalahgunakan |
|
|---|
| Indonesia Dapat Kuota Haji 2025 Sebanyak 221.000 Jemaah, Cek Daftar Kuota Haji per Provinsi |
|
|---|
| Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi Picu Lonjakan Kematian Jemaah Haji, Total 577 orang, Indonesia 165 |
|
|---|
| Segini Biaya Haji Furoda Beserta Fasilitas yang Didapat, Apa Bedanya dengan Haji Khusus? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Kegiatan-Walimatus-Safar-Haji.jpg)