Ibadah Haji
Berikut Syarat Daftar Haji Reguler Lengkap dengan Cara Daftarnya
Menunaikan ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang menjadi dambaan setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Perjalanan ke Tana
Penulis: Agis Priyani | Editor: Dedy Qurniawan
4. Menyertakan kartu keluarga (KK)
KK atau kartu keluarga menjadi dokumen pendukung yang memberikan informasi struktur keluarga dan status sosial calon pendaftar haji. Dokumen ini membantu verifikasi data untuk keperluan administratif, seperti pengajuan fasilitas khusus yang dibutuhkan calon pendaftar.
5. Memiliki akta kelahiran atau dokumen pendukung
Akta kelahiran, kutipan akta nikah, atau ijazah juga berfungsi sebagai identitas tambahan. Dokumen ini dibutuhkan untuk memastikan calon jemaah memenuhi syarat usia dan status hukum yang diperlukan untuk pendaftaran.
6. Membuka tabungan di BPS-Bipih
Setiap calon jemaah wajib memiliki tabungan di Bank Penerima Setoran - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-Bipih). Tabungan ini memfasilitasi pembayaran biaya haji dan memberikan nomor porsi keberangkatan, sebagai bentuk komitmen calon jemaah terhadap jadwal yang telah ditentukan.
Tata Cara Daftar Haji
1. Membuka Tabungan Haji
Langkah pertama yang harus dilakukan calon jamaah adalah membuka tabungan haji di BPS-Bipih. Proses ini dilakukan sesuai domisili dengan menyerahkan kartu identitas dan menyetor sejumlah dana awal, yakni Rp25 juta.
2. Menandatangani Surat Pernyataan
Setelah memiliki tabungan haji, calon jamaah diharuskan menandatangani surat pernyataan telah memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
3. Melakukan Transfer Setoran Awal
Selanjutnya, calon jamaah melakukan transfer dana setoran awal ke rekening BPKH melalui cabang BPS-Bipih di wilayah masing-masing.
4. Menerima Bukti Setoran Awal
Setelah dana setoran awal berhasil ditransfer, BPS-Bipih akan menerbitkan bukti setoran awal yang berisi nomor validasi.
5. Menempel Pasfoto dan Materai
Bukti setoran awal tersebut harus ditempelkan pasfoto calon jamaah ukuran 3x4 serta diberi materai sesuai ketentuan.
6. Verifikasi Dokumen
Calon jamaah wajib mendatangi kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk memverifikasi dokumen dengan membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya. Verifikasi ini harus dilakukan maksimal lima hari kerja setelah transfer ke rekening BPKH.
7. Mengisi Formulir Pendaftaran
Setelah verifikasi berhasil, calon jamaah mengisi formulir pendaftaran berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Formulir ini kemudian diserahkan kepada petugas di kantor Kementerian Agama setempat.
8. Menerima Bukti Pendaftaran
Setelah menyerahkan formulir, calon jamaah akan menerima bukti pendaftaran resmi yang mencantumkan nomor porsi pendaftaran. Bukti ini ditandatangani dan distempel oleh petugas sebagai tanda sah.
9. Penerbitan SPPH
Langkah terakhir adalah penerbitan dokumen Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) sebanyak lima lembar. Dokumen ini dicetak oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan wajib ditempel pasfoto ukuran 3x4 di setiap lembarnya.
(Bangkapos.com/Tribun Sumsel/Serambinews.com)
| Kakek Umar Lega Bisa Berhaji Usai Tak Sadarkan Diri, Safari Wukuf Naik Ambulans ke Arafah |
|
|---|
| Cak Imin Bongkar Jatah Kuota Haji Khusus, Menag: Kami Tidak Menyalahgunakan |
|
|---|
| Indonesia Dapat Kuota Haji 2025 Sebanyak 221.000 Jemaah, Cek Daftar Kuota Haji per Provinsi |
|
|---|
| Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi Picu Lonjakan Kematian Jemaah Haji, Total 577 orang, Indonesia 165 |
|
|---|
| Segini Biaya Haji Furoda Beserta Fasilitas yang Didapat, Apa Bedanya dengan Haji Khusus? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Kegiatan-Walimatus-Safar-Haji.jpg)