Profil Tokoh

Profil Ratna Juwita Sari Anggota DPR RI Dukung Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Profil Ratna Juwita Sari anggota DPR RI yang dukung pemerintah untuk mencabut izin tambang Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
KOLASE Warta Kota/Yolanda Putri/Dok Greenpeace
ANGGOTA DPR RRI -- Profil Ratna Juwita Sari anggota DPR RI yang dukung pemerintah untuk mencabut izin tambang Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Ratna tercatat pernah menjadi Direktur Faleeha Food tahun 2015-2017 dan Direktur II CV. Sinta Jaya tahun 2018-2023.

Untuk latar belakang Pendidikan, ia telah menyelesaikan studi S2 dan saat ini menyandang gelar Magister Manajemen dari STIE Mahardhika.

Sementara anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendesak pemerintah mengambil langkah tegas dengan menutup permanen tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dia mengingatkan pemerintah tidak hanya berhenti pada tahap evaluasi perusahaan setelah melihat adanya dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan.

"Cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar segala aktivitas baik saat ini maupun yang akan datang tutup permanen. Kita tahu Raja Ampat adalah ikon pariwisata yang terkenal dan menjadi destinasi andalan Indonesia," ujar Daniel dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (9/6/2025).

"Aktivitas tambang, apapun hasilnya, tentu mendatangkan pundi-pundi keuntungan bagi pengusaha dan pajak bagi negara. Tetapi hasilnya akhirnya adalah kerusakan alam yang tidak bisa dikembalikan seperti semula," sambungnya.

Politikus PKB itu menyatakan, negara harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak hanya mementingkan persoalan investasi.

Daniel pun menyinggung soal terbitnya izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat sebelumnya oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Menurut Daniel, kondisi ini seharusnya bisa menjadi momentum bagi Bahlil untuk langsung mencabut IUP dan menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat serta kelestarian lingkungan.

"Sebagaimana Menteri ESDM Pak Bahlil, izin tambang terbit sebelum menjabat, ini kesempatan bagi menteri ESDM untuk mencabut IUP dan menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dan lingkungan. Kita minta kepada menteri ESDM untuk mencabut IUP secara permanen, bukan melakukan pembekuan sementara," ungkap Daniel.

Daniel menilai, Bahlil seharusnya tak perlu ragu untuk mengambil tindakan tegas tersebut.

Sebab, Komisi IV DPR RI meyakini warga setempat menolak tambang nikel yang berdampak buruk terhadap lingkungan di tempat tinggal mereka.

“Kerusakan terumbu karang, pencemaran air hingga sedimentasi akan berdampak pada menurunnya populasi ikan dan hasil tangkapan nelayan.

Artinya, aktivitas tambang menghancurkan SDA dan kesejahteraan rakyat,” ungkap Daniel.

"Kita sedang menyaksikan perusakan sistematis terhadap pangan laut Indonesia. Jika ini terus dibiarkan, kita akan kehilangan sumber protein utama bagi Indonesia Timur dan kawasan pesisir secara luas," sambungnya.

Daniel sebelumnya menjelaskan pemerintah harus melihat rujukan hukum yang lebih luas dalam menangani persoalan tambang di Raja Ampat.

Menurutnya, pemerintah tak bisa hanya berpatokan pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/TribunJatim.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved