Haji 2025
Mengenal Tawaf Wada Dalam Ibadah Haji: Pengertian, Hukum dan Tata Caranya
Tawaf Wada merupakan tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Makkah.
Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Tribun Jabar
HAJI 2025 -- Tawaf Wada merupakan tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Makkah.
Seusai Tawaf Wada’, jemaah diperbolehkan beristirahat/tidur dan aktivitas lainnya.
Dikutip dari situs Kemenag, tawaf wada dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali sebagai tanda perpisahan dan salam kepada Baitullah.
Syarat Sah Tawaf
Suci dari hadas dan najis
Menutup aurat
Berada di dalam Masjidil Haram, termasuk di lantai dua, tiga, atau empat
Memulai dari Hajar Aswad
Ka'bah berada di sebelah kiri
Di luar Ka'bah (tidak di dalam Hijir Ismail)
Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran
Niat tersendiri, jika tawaf yang dia lakukan berdiri sendiri, tidak terkait dengan haji dan umrah
(Bangkapos.com/Tribunnews/Serambinews)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Haji 2025
2 Jemaah Haji Embarkasi Palembang dan Surabaya Sudah Sebulan Hilang, Lepas dari Rombongan |
![]() |
---|
Inilah Identitas 3 Jemaah Haji Indonesia yang Hilang di Mekah, Usia Lanjut Ada Riwayat Demensia |
![]() |
---|
Alhamdulillah, Seluruh Jemaah Haji Babel Sudah Pulang ke Daerah Masing-masing |
![]() |
---|
368 Jemaah Haji Kloter 7 Asal Babel Dijadwalkan Tiba Sore Ini di Pangkalpinang |
![]() |
---|
Jemaah Haji Pangkalpinang Kloter 8 Dijadwalkan Pulang 21 Juni, Keluarga Diminta Doakan Keselamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.