Breaking News

Haji 2025

Mengenal Tawaf Wada Dalam Ibadah Haji: Pengertian, Hukum dan Tata Caranya

Tawaf Wada merupakan tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Makkah.

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Tribun Jabar
HAJI 2025 -- Tawaf Wada merupakan tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Makkah.  

Seusai Tawaf Wada’, jemaah diperbolehkan beristirahat/tidur dan aktivitas lainnya.

Dikutip dari situs Kemenag, tawaf wada dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali sebagai tanda perpisahan dan salam kepada Baitullah.

Syarat Sah Tawaf

Suci dari hadas dan najis 

Menutup aurat

Berada di dalam Masjidil Haram, termasuk di lantai dua, tiga, atau empat

Memulai dari Hajar Aswad

Ka'bah berada di sebelah kiri

Di luar Ka'bah (tidak di dalam Hijir Ismail)

Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran

Niat tersendiri, jika tawaf yang dia lakukan berdiri sendiri, tidak terkait dengan haji dan umrah

(Bangkapos.com/Tribunnews/Serambinews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved