Tribunners
Seluk Beluk Registrasi IMEI
Bagaimana prosedur Registrasi IMEI serta berapa pungutan yang dikenakan, baca artikel ini sampai habis yaa
3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor:
a. 10 persen dari nilai impor untuk mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
b. 20 persen dari nilai impor untuk mereka yang tidak memiliki NPWP.
Bagaimana cara perhitungannya? Misalkan harga iPhone yang dibawa adalah 10 juta.
1. Bea Masuk 10 persen x Rp 10.000.000 = Rp. 1.000.000
2. PPN 11 persen x (Rp. 10.000.000 + Rp 1.000.000) = Rp. 1.210.000
3. PPh (jika ada NPWP) 10 persen x (Rp. 10.000.000 + Rp 1.000.000) = Rp 1.100.000
Jadi Total pungutan Bea Masuk dan PDRI (PPN dan PPh) = Rp. 3.310.000
Perangkat elektronik yang dibeli dari toko lokal di dalam negeri, pendaftaran IMEI tidak dapat dilakukan karena hanya perangkat yang dibawa dari luar negeri atau dikirim yang bisa didaftarkan oleh Bea Cukai. Maka jika terjadi masalah IMEI yang terblokir pada perangkat yang dibeli lokal, pembeli harus berkoordinasi dengan penjual untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Untuk berjaga-jaga, buat kamu yang akan membeli perangkat telekomunikasi di dalam negeri, sebaiknya melakukan pengecekan validitas IMEI melalui terlebih dahulu. Untuk memeriksa nomor IMEI di ponsel, kamu dapat memulai dengan cara paling sederhana yaitu menggunakan dial pad. Buka aplikasi telepon dan ketik *#06#. Layar akan secara otomatis menampilkan nomor IMEI perangkat HP. Alternatif lain, bisa juga mengecek melalui menu pengaturan ponsel. Masuk ke bagian 'Pengaturan', lalu pilih 'Tentang Telepon' atau 'About Phone' dan cari 'Status'. Di sana, informasi IMEI akan tertera.
Selanjutnya untuk mengecek apakah handphone tersebut dari dalam negeri atau berasal dari luar negeri, Kamu juga dapat membuka aplikasi Pengaturan pada handphone, terus ke menu Pengaturan dan temukan opsi "Tentang Ponsel" atau "About Phone". Harap diperhatikan bahwa nama menu ini bisa berbeda-beda tergantung merk dan model handphone,
Di dalam menu "Tentang Ponsel", cek model number. Kode model untuk iPhone yang didistribusikan di Indonesia umumnya memiliki akhiran PA/A, ID/A, FE/A, atau SA/A. Misalnya, kode seperti MF234PA/A atau MF353PA/A menunjukkan bahwa iPhone tersebut merupakan distribusi resmi di Indonesia.
Jika selain dari model number tersebut, maka iPhone tersebut berasal dari luar negeri sehingga jangan lupa memastikan untuk mengecek ke situs https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html untuk mengetahui apakah IMEI sudah pernah didaftarkan ke Bea Cukai atau belum.
Kami juga mengingatkan untuk jangan tergiur dengan jasa joki IMEI ya. Karena itu jelas bukan dari Bea Cukai dan bukan melewati prosedur resmi Bea Cukai.
Yang pasti-pasti saja ya kawan!
Informasi lainnya terkait IMEI, kamu bisa langsung akses laman https://bit.ly/FAQ-IMEI. Untuk bantuan teknis dapat menghubungi @bravobeacukai atau melalui telepon 1500225. (*/E3)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250618-TIM-KLINIK-EKSPOR-JEBOL-BEA-CUKAI-PANGKALPINANG.jpg)