Bansos
Sudah Lolos Verifikasi BSU Tapi Uang Belum Cair, Lakukan Langkah Jitu ini di bsu.kemnaker.go.id
Peserta BSU 2025 yang telah dinyatakan lolos verifikasi di BPJS Ketenagakerjaan akan segera mendapatkan uang bantuan senilai Rp600 ribu.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Vigestha Repit Dwi Yarda
Status yang tidak berubah bukan berarti gagal. Ini karena:
Validasi data masih berlangsung secara bertahap
Laman Kemnaker masih dalam tahap pembaruan sistem
Penyaluran dana baru dijadwalkan mulai pertengahan Juni 2025
Jadi, meski peserta disuruh melakukan “cek berkala”, belum ada pembaruan berarti sampai Kemnaker membuka akses status penyaluran secara penuh.
Apa yang Bisa Peserta Lakukan Sekarang?
Memastikan Rekening Aktif: Bantuan hanya bisa disalurkan ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), BSI, atau melalui PT POS Indonesia. Peserta harus memastikan rekening aktif dan data sesuai.
Menyiapkan Data Pribadi: Termasuk NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan email aktif, serta informasi rekening.
Rutin Memantau Situs Resmi Kemnaker: Akses dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga pengecekan berkala tetap diperlukan.
Jika ada data tidak lengkap, kamu bisa memperbaruinya melalui kanal SIPP atau portal web BSU resmi.
Kapan BSU 2025 Cair?
Berdasarkan keterangan resmi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, pencairan BSU 2025 dimulai pertengahan Juni. Penerima akan mendapat total Rp600.000 (Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli) yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Bank Penyalur BSU 2025
BNI
BRI
Mandiri
BTN
BSI
PT POS Indonesia
Syarat Penerima BSU 2025
Inilah Bansos yang Siap Cair di Bulan Oktober 2025, Mulai dari BPNT Hingga PKH, Cek Infonya di Sini |
![]() |
---|
Daftar Bansos yang Cair Oktober 2025, Cek Tanggal dan Status Penerima di Sini |
![]() |
---|
Deretan Bansos yang Cair Oktober 2025: PKH, BPNT, BLT, hingga Bantuan Beras, Tanggal Berapa? |
![]() |
---|
Bukan BSU, tapi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan PPh 21 |
![]() |
---|
CEK FAKTA BSU Untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta di Akun Kemnaker dan BPJSK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.