Bangka Pos Hari Ini
Pendaftaran Pilkada Ulang Dibuka 26-28 Juni, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa ke KPU
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian berpesan kepada para bakal calon agar segera mempersiapkan persyaratan pendaftaran.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kandidat Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Pangkalpinang diimbau segera mempersiapkan dokumen persyaratan pendaftaran untuk mengikuti Pilkada Ulang tahun 2025.
Pasalnya, masa pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang hanya berlangsung tiga hari, mulai tanggal 26 sampai 28 Juni mendatang.
Sementara mulai hari ini tanggal 23 Juni hingga 25 Juni 2025, KPU Kota Pangkalpinang mulai mengumumkan masa Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada Ulang Pangkalpinang Tahun 2025.
Sesuai dengan jadwal yang telah tertuang dalam SK KPU Kota Pangkalpinang Nomor 79 Tahun 2025, pengumuman pendaftaran paslon dilakukan selama tiga hari (23-25 Juni 2025).
Hal ini dibenarkan Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Tri Pertiwi dalam pesan singkatnya kepada Bangkapos.com, Minggu (22/6).
"iya (besok pengumuman pembukaan pendaftaran-red,"katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian berpesan kepada para bakal calon agar segera mempersiapkan persyaratan pendaftaran.
"Siapin berkas-berkasnya saja yang sudah ditentukan oleh KPU Kota Pangkalpinang,"ungkapnya.
Berkas persyaratan yang diperlukan kandidat antara lain ijazah dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Selanjutnya usai pengumuman, proses akan dilanjutkan dengan dibukanya masa pendaftaran yang juga berlangsung selama tiga hari, yakni dari tanggal 26-28 Juni 2025.
Hal tersebut juga telah dituangkan dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh KPU Kota Pangkalpinang NOMOR: 08/PL.02.2-Pu/1971/2025 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Pada Pemilihan Ulang Tahun 2025.
Adapun Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang sebagai berikut:
a. Hari/Tanggal/Waktu: Kamis, 26 Juni 2025 s.d Jumat, 27 Juni 2025 Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. Hari/Tanggal/Waktu: Sabtu, 28 Juni 2025 Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. Tempat: Kantor KPU Kota Pangkalpinang: Jl. Girimaya No. 11, Kel. Bukit Besar, Kec. Girimaya.
Selanjutnya, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota menyerahkan dokumen antara lain, yakni:
a. Salinan Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. Salinan Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kota untuk Pemilihan walikota dan wakil walikota;
c. Surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK;
d. Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK;
| Kisah Ngadiono Penumpang Bus ALS Selamat dari Tabrakan, Ajak Istri Lompat dari Jendela hindari Api |
|
|---|
| DPKP Bateng Klarifikasi, Punya Izin Kementan PT PSM Tak Wajib Miliki Kebun Sawit Inti 20 Persen |
|
|---|
| Terungkap Hasil CT Scan , Kondisi Korban Perundungan di Pesantren Bangka Ditemukan Luka pada Limpa |
|
|---|
| DLH Babel Belum Turun ke Lapangan Dugaan Pencemaran Sungai Kayu Ara, Baru Mau Cek SLO Perusahaan |
|
|---|
| Santri Korban Perundungan di Pesantren Bangka Trauma, Minta Pindah Sekolah, Keluarga Tuntut Keadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240923-Ketua-KPU-Pangkalpinang-Sobarian.jpg)