Bangka Pos Hari Ini
Pendaftaran Pilkada Ulang Dibuka 26-28 Juni, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa ke KPU
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian berpesan kepada para bakal calon agar segera mempersiapkan persyaratan pendaftaran.
Sedangkan, Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang telah ditetapkan memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan sebaran wilayah dapat mendaftarkan diri dengan menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan berikut:
a. Surat pencalonan dan kesepakatan Pasangan Calon perseorangan menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PERSEORANGAN.KWK;
b. Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan Pasangan Calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran.
Kemudian, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Pangkalpinang merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Pangkalpinang juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
o. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Pangkalpinang harus memenuhi persyaratan:
a. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik. (U2)
| Kisah Ngadiono Penumpang Bus ALS Selamat dari Tabrakan, Ajak Istri Lompat dari Jendela hindari Api |
|
|---|
| DPKP Bateng Klarifikasi, Punya Izin Kementan PT PSM Tak Wajib Miliki Kebun Sawit Inti 20 Persen |
|
|---|
| Terungkap Hasil CT Scan , Kondisi Korban Perundungan di Pesantren Bangka Ditemukan Luka pada Limpa |
|
|---|
| DLH Babel Belum Turun ke Lapangan Dugaan Pencemaran Sungai Kayu Ara, Baru Mau Cek SLO Perusahaan |
|
|---|
| Santri Korban Perundungan di Pesantren Bangka Trauma, Minta Pindah Sekolah, Keluarga Tuntut Keadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240923-Ketua-KPU-Pangkalpinang-Sobarian.jpg)