Walau Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Sebulan Tapi Pekerja Masih Bisa Dapat BSU, Ini Syaratnya
Walau gaji di atas Rp 3,5 Juta sebulan tapi pekerja masih bisa dapat Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
“Pada umumnya tidak lolos karena tidak sesuai kriteria penerima BSU 2025 sebagaimana tertera pada Permenaker 5/2025,” ujar Indah.
Kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 meliputi:
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan
Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.
Untuk diketahui, pemerintah telah menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU 2025 pada tahap pertama.
“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing.
Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (24/6/2025).
(Bangkapos.com/TribunJatim.com/Tribunnews.com)
BSU 2025 untuk Guru PAUD Non Formal, Cek Nama Penerima di info.gtk.dikdasmen.go.id |
![]() |
---|
Banyak Pekerja Belum Ambil BSU, Waktu Pencairan Diperpanjang hingga 10 Agustus |
![]() |
---|
Pencairan BSU di Kantor Pos Pangkalpinang Diperpanjang Sampai 10 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Segini Gaji dan Harta Kekayaan Bella Shofie, Artis Disebut Malas Ngantor Usai Jadi Anggota DPR |
![]() |
---|
ASN dan Non-ASN di Basel Wajib Lampirkan Bukti Bayar PBB dan STNK untuk Cairkan Gaji dan TPP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.