Walau Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Sebulan Tapi Pekerja Masih Bisa Dapat BSU, Ini Syaratnya

Walau gaji di atas Rp 3,5 Juta sebulan tapi pekerja masih bisa dapat Bantuan Subsidi Upah atau BSU.

Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
Lifestyle.kompas.com
ILUSTRASI UANG -- Walau gaji di atas Rp 3,5 Juta sebulan tapi pekerja masih bisa dapat Bantuan Subsidi Upah atau BSU. 

“Pada umumnya tidak lolos karena tidak sesuai kriteria penerima BSU 2025 sebagaimana tertera pada Permenaker 5/2025,” ujar Indah.

Kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 meliputi:

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025

Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan

Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit

Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.

Untuk diketahui, pemerintah telah menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU 2025 pada tahap pertama.

“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing.

Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (24/6/2025).

(Bangkapos.com/TribunJatim.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved