Tribunners
Meneguhkan Pemilu yang Berkualitas Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi
Perubahan fundamental pasca-putusan MK dalam penyelenggaraan pemilu memang harus dilakukan sosialisasi terhadap para peserta pemilu
Oleh: Muhammad Syaiful Anwar - Dosen HTN FH Universitas Bangka Belitung, Mahasiswa Doktoral Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto
PEMILIHAN umum (pemilu) merupakan bagian dari cara dalam hidup berdemokrasi di Indonesia. Namun, beberapa tahun kebelakang, pola pemilu di Indonesia mengalami pasang surut. Yang terkini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan bahwa mulai tahun 2029, pola penyelenggaraan pemilihan umum, akan terjadi pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum, yakni antara penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (pemilu daerah atau lokal).
Banyak argumentasi hukum yang diajukan oleh Perludem, melalui tim kuasa hukumnya menyebutkan pemilu serentak lima kotak telah melemahkan pelembagaan partai politik, melemahkan upaya penyederhanaan sistem kepartaian, dan menurunkan kualitas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu. Mendasarkan hal tersebut, menunjukkan bahwa adanya “kelelahan” dalam hal pelaksanaan pemilu di masyarakat.
Pembagian penyelenggaraan pemilu juga berdampak pada tujuan akhir dari pemilu tersebut, yakni mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia.
Konsistensi pembentukan aturan
Berkaca dari sejarah, para pemohon yang melakukan judicial review (JR) di MK tidak ingin “kecolongan” dari aturan yang bersifat lentur dari pemilu. Oleh sebab itu, kegiatan JR terhadap UU Pemilu mesti segera dilakukan agar tidak terhimpit waktu dalam perubahan suatu peraturan yang terkait dengan pemilu.
Secara nyata, penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dituntut untuk segera mengadaptasi peraturan turunan pasca-putusan MK seperti Peraturan KPU (PKPU) dan pedoman teknis lainnya. Perubahan mendadak ini, jika tidak dikelola dengan baik, dapat mengganggu tahapan yang telah direncanakan, dan bahkan menimbulkan kebingungan di kalangan pelaksana di lapangan.
Perubahan aturan dalam penyelenggaraan pemilu juga berdampak pada DPR untuk segera melakukan perubahan atas UU Pemilu. Terhadap perubahan aturan tersebut, maka diperlukan beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan, di antaranya:
Pertama, peningkatan koordinasi antara MK, DPR, dan pemerintah ataupun lembaga yang terkait dengan putusan MK tersebut. Perlu dilakukan sebuah proses akselerasi dalam mekanisme konsultasi dalam membentuk aturan turunan dan memitigasi atas benturan aturan yang berpotensi terjadi di kemudian hari.
Kedua, proses adaptasi atas putusan MK oleh para pihak terkait. Para pihak yang memiliki keterikatan dengan penyelenggaraan pemilu, mesti beradaptasi dengan cepat, tepat, dan berdampak. Para pihak tersebut bisa melakukan skala prioritas dalam proses pembentukan aturan terbaru atas perubahan aturan pasca-putusan MK tersebut.
Lembaga khusus penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, yang lebih ke ranah teknis administratif penyelenggaraan pemilu harus bergerak serentak dan berkesinambungan untuk saling berkoordinasi dalam menjembatani aturan teknis terkait penyelenggaraan pemilu yang berbasis nasional maupun lokal.
Ketiga, akseptabilitas aturan turunan. Penyusunan aturan transisi yang jelas ketika putusan MK mengakibatkan perubahan fundamental. Hal ini memberikan kepastian dan waktu yang memadai bagi semua pihak untuk menyesuaikan diri. Proses penyesuaian diri tersebut harus dibarengi dengan aturan hukum dan teknis yang jelas sehingga akan lebih mudah dalam pelaksanaan di lapangan.
Keempat, intensifikasi sosialisasi dan edukasi publik mengenai setiap perubahan aturan pemilu. Transparansi dan kemudahan akses informasi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan partisipasi yang terinformasi. Hal ini merupakan ujung tombak atas pemberlakukan aturan terkait pemilu tersebut. Hal yang kecil namun berdampak besar dimulai sejak kesadaran diri dan partisipasi publik meningkat, hal ini menunjukkan kesadaran berpolitik sudah menunjukkan tren positif sebagai bentuk keberhasilan dalam sosialisasi oleh pihak terkait
Perubahan fundamental pasca-putusan MK dalam penyelenggaraan pemilu memang harus dilakukan sosialisasi terhadap para peserta pemilu, baik kepada partai politik peserta pemilu, calon anggota legislatif (pusat maupun daerah), calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (tingkat provinsi, kabupaten atau kota), masyarakat atau pemilih. Hal ini penting untuk diutarakan sebagai bentuk tanggung jawab secara aturan maupun secara morel terhadap perubahan yang cukup besar dalam penyelenggaraan pemilu pada tahun 2029.
Pada akhirnya diperlukan sebuah usaha tanpa lelah untuk menjaga konsistensi aturan penyelenggaraan pemilu. Dengan sinergi yang lebih baik antarlembaga negara dan pelibatan aktif masyarakat, integritas dan legitimasi pemilu dapat dipertahankan, memastikan bahwa setiap suara rakyat benar-benar bermakna dalam menentukan arah demokrasi Indonesia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230726_Muhammad-Syaiful-Anwar-Dosen-HTN-FH-UBB.jpg)