Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pengusaha money changer Helena Lim dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Editor: fitriadi
Kolase Tribunnews.com
KASASI DITOLAK - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pengusaha money changer Helena Lim dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Dengan demikian pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK) harus menjalani hukuman 10 tahun penjara. 

Kasasi yang diajukan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah juga ditolak Mahkamah Agung (MA).

Keputusan menolak kasasi Harvey Moeis diputuskan MA pada Rabu (25/6/2025).

"Amar putusan Tolak," begitu bunyi putusan yang dimuat dalam laman resmi MA, dikutip pada Selasa (1/7/2025).

Majelis hakim yang mengadili kasasi Harvey terdiri dari Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dan Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku anggota.

Dengan adanya putusan tingkat kasasi ini, vonis untuk Harvey Moeis telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Hervey tetap dihukum 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Seperti diketahui, Harvey mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta beberapa waktu lalu.

Hervey dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, lebih tinggi dibanding putusan pengadilan tingkat pertama selama 6,6 tahun penjara.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengungkap, perbuatan Harvey Moeis sangat menyakiti hati rakyat.

Terlebih Harvey melakukan korupsi disaat banyak masyarakat tengah dilanda kesulitan ekonomi.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Teguh dilansir Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut Hakim Teguh juga menilai perbuatan Harvey ini tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hal itulah yang akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Dalam sidang Hakim Teguh juga mengungkap tak ada hal-hal yang bisa meringankan hukuman Harvey ini.

"Hal meringankan, tidak ada," ungkap Hakim Teguh.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved