Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T

Hendry Lie, bos perusahaan smelter timah PT TIN tetap divonis 14 tahun penjara dalam perkara korupsi timah Rp 300 triliun.

Editor: Fitriadi
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
TERDAKWA HENDRY LIE - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Dalam sidang banding pada Senin (11/8/2025), Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Hendry Lie yang merupakan owner PT Tinindo Internusa (TIN). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Hendry Lie, bos perusahaan smelter timah PT Tinindo Internusa (TIN) dalam perkara korupsi timah Rp 300 triliun.

Vonis 14 tahun penjara ini sama dengan vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta sebelumnya.

Majelis hakim PT DKI diketuai oleh Albertina Ho meyakini bahwa Hendry telah terbukti bersalah melakukan korupsi seperti dakwaan yang disampaikan penuntut umum.

Baca juga: Hendry Lie Tertunduk Lesu Divonis 14 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp1,05 Triliun

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat pada Senin (11/8/2025).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 1,05 triliun kepada Hendry.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.052.577.589.599,19,” lanjut amar putusan.

Jika uang pengganti ini tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah, harta benda milik Hendry akan disita dan dilelang untuk negara.

Setelah harta benda dilelang dan masih tidak mencukupi, Hendry akan dipidana penjara tambahan selama delapan tahun.

Baca juga: Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun

Baca juga: Hasan Basri Kelabui Polisi, Terduga Pembunuh Aditya Warman Terekam di Lampung Berputar ke Palembang

Putusan di tingkat banding ini sama seperti bunyi putusan di pengadilan tingkat pertama.

Hendry dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sosok Hendry Lie

Hendry Lie dikenal sebagai salah satu pengusaha tambang swasta yang beroperasi di Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hendry Lie awalnya berkecimpung di bisnis garmen atau usaha yang bergerak di bidang produksi dan penjualan pakaian jadi (garmen).

Perusahaan smelter timah yang dinaungi Hendry Lie adalah PT Tinindo Internusa (TIN).

Hendry Lie, pria kelahiran Pangkalpinang tahun 1965 ini merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT TIN.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved