PNS
Yusril Beri Sinyal Gaji PNS Naik Menyusul Gaji Hakim Melambung 280 Persen
Menurut Yusril, kenaikan gaji ASN lain akan menyusul kenaikan gaji hakim.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pada tahun 2025 kembali ramai di media sosial.
Hingga saat ini pemerintah belum memastikan adanya kenaikan gaji PNS, PPPK, termasuk TNI dan Polri.
Biasanya pengumuman kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri pada awal tahun.
Info terbaru soal sinyal adanya kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, belum lama ini.
Yusril merespons kenaikan gaji hakim sebesar 280 persen yang diumumkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Menurut Yusril, kenaikan gaji ASN lain akan menyusul kenaikan gaji hakim.
"ASN yang lain juga akan mengalami peningkatan gajinya jadi sabar aja dulu ya," kata Yusril menjawab pertanyaan sejumlah wartawan yang menemuinya di Jakarta, Minggu (15/6/2025) dikutip dari Youtube CNN Indonesia.
Yusril mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim hingga 280 persen.
"Ya bagus lah gaji hakim dinaikkan. Beliau mengatakan ya ini akan disusul dari kenaikan aparatur pemerintah yang lain. Jadi, yang pertama-tama beliau concern kepada para hakim," kata Yusril.
Sebelumnya, Prabowo mengumumkan kenaikan gaji untuk seluruh hakim di Indonesia, dengan persentase kenaikan tertinggi mencapai 280 persen.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam acara pengukuhan hakim pengadilan tingkat pertama dari empat lingkungan peradilan di Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa kenaikan gaji paling tinggi akan mencapai angka 280 persen.
Hal itu disampaikan Presiden saat menghadiri pengukuhan hakim MA di gedung Mahkamah Agung, pada Kamis (12/6/2025).
"Saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan," kata Prabowo.
"Di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling Junior paling bawah," katanya.
Prabowo Subianto memastikan bahwa kenaikan gaji semua hakim saat ini signifikan.
Presiden berharap dengan naiknya gaji, unsur yudikatif menjadi kuat.
Prabowo Subianto mengaku bahwa kenaikan gaji hakim sekarang ini masih kurang. Pasalnya slama 18 tahun hakim tidak menerima kenaikan gaji.
"Saya sebenarnya masih anggap ini kurang besar tapi sudahlah, 18 tahun hakim tidak menerima 3 persen saja enggak terima, benar? 5 persen saja tidak terima, benar?"
"Hari ini presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik yang paling junior 280 persen," pungkasnya.
Menurut dia, gaji hakim harus dinaikkan agar para hakim tidak mudah tergoda menerima sogokan.
"Saya sedang merencanakan juga bagaimana menaikkan gaji para hakim kita," ucap Prabowo, 2 Mei 2025.
"Agar hakim kita nanti tidak bisa disogok, tidak bisa dibeli sehingga hukum dilaksanakan dan ditegakkan dengan baik," kata dia.
Susi Pudjiastuti Usul Kenaikan Gaji PNS 200 Persen
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti ikut bersuara seusai Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim 280 persen.
Susi mengusulkan pemerintahan Prabowo menaikkan gaji ASN, TNI dan Polri hingga 200 persen.
“Bila kita mau jujur, realistis dan berbenah untk nantinya bisa menghentikan/ mengurangi korupsi secara drastis; Numerasi/gaji PNS, TNI & Polri harus naik minimal 200 persen supaya layak dan kompatible dengan swasta,” tulis Susi dalam cuitannya di akun media sosial X miliknya pada Kamis (12/6/2025).
Menurutnya, hal itu sebagai upaya membuat ASN bekerja secara profesional lantaran pendapatannya kompatibel dengan swasta.
Namun kata Susi, tentu saja syarat ketatnya, profesionalisme harus dipatuhi oleh ASN. Pun rekrutmennya juga harus berkualitas.
Bahkan jam kerja dan Key Performance Indicator (KPI) harus dipatuhi.
Menurutnya, good governance menjadi jiwa lini pemerintahan.
“Tapi tentu saja syarat profesionalisme harus dipatuhi. Recruitment berkualitas, Rasionalisasi jumlah PNS/TNI/Polri lewat assesment ulang. Jam kerja dan KPI harus jalan. Good governance harus menjadi jiwa semua lini Pemerintahan,” jelasnya.
Nantinya setelah assesment kualitas ASN ternyata tidak tercapai maka pemerintah wajib mempensiunkan dini pegawai tersebut.
Pun apabila ASN masih korupsi dan melakukan pungutan liar (Pungli) maka hukum seberat-beratnya wajib diterapkan.
“Setelah assesment kualitas yg tidak perform dipensiunkan (pernsiun dini) yang bagus dipertahankan dan dinaikan numerasinya. Kalau korupsi terjadi hukum seberat beratnya,” kata Susi Pudjiastuti.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Wartakotalive.com)
Menpan RB Buka Suara Soal Kenaikan Gaji PNS 2025, Sudah Diatur tapi Belum Dibahas |
![]() |
---|
Itung-itungan Gaji PNS Tunggal, Tukin Tetap Ada Jadi Pembeda ASN Rajin dan Malas |
![]() |
---|
Gaji PNS Gunakan Skema Gaji Tunggal, Begini Penjelasan Menteri PANRB |
![]() |
---|
Gaji PNS dan PPPK Jika Naik 8 Persen Tahun 2025 Jadi Berapa, Gaji TNI dan Polri? |
![]() |
---|
Gaji PPPK 2025 Naik Berapa Persen, Bandingkan dengan Gaji PNS Sekarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.