Sosok Artis Inisial MR, Tersangka Pemerasan Bermotif Cemburu, Begini Kronologinya
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial IMT (33) melapor ke Polsek Cempaka Putih pada Rabu, 5 Juni 2025. Dalam laporan itu, korban mengaku mendapa
Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM - Seorang pria berinisial MR (27), yang diketahui berprofesi sebagai artis sinetron, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat. MR diamankan atas dugaan pemerasan disertai ancaman penyebaran konten pribadi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar M. Firdaus mengatakan pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan mengancam akan menyebarkan video persetubuhan mereka jika tidak memenuhinya.
“Korban dan pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim,” ujar Firdaus seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu, 2 Juli 2025.
Menurut Firdaus, pelaku MR berprofesi sebagai artis sinetron. Pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama dua bulan.
Namun, beberapa waktu terakhir, pelaku merasa cemburu kepada korban karena dia diduga memiliki hubungan dengan pria lain. Karena kesal, pelaku pun memeras korban dan mengancam menyebarkan video persetubuhan mereka.
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial IMT (33) melapor ke Polsek Cempaka Putih pada Rabu, 5 Juni 2025. Dalam laporan itu, korban mengaku mendapat ancaman penyebaran video pribadi oleh MR.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap MR di sebuah rumah kos kawasan Harjamukti, Depok.
Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga unit ponsel milik MR yang berisi enam video pendek berisi adegan hubungan intim sesama jenis antara MR dan korban.
Motif Cemburu Jadi Pemicu
Dalam keterangannya, Ade menjelaskan bahwa motif pemerasan yang dilakukan MR dilatarbelakangi oleh rasa cemburu. Pelaku merasa tidak nyaman setelah mengetahui korban memiliki hubungan dengan pria lain yang lebih muda.
"Awalnya korban dan tersangka memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali diduga melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun belakangan pelaku cemburu kepada korban karena korban memiliki hubungan dengan pria lain yang lebih muda, pelaku kesal dan meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban. Apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka," ungkapnya.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain yang dilakukan oleh tersangka.
Sebagai penutup, Ade mengingatkan masyarakat untuk tidak mendokumentasikan aktivitas pribadi yang mengandung unsur pornografi, karena dapat disalahgunakan untuk tindak kejahatan.
"Apabila tersebar maka pembuatnya bisa dipidana dengan UU Pornografi. Hati-hati, gunakanlah hape dengan hal-hal yang positif, jangan menyimpan dokumen pribadi yang bermuatan pornografi," tegasnya.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews)
Oknum Guru Sekaligus Pembina Pramuka di Pangkalpinang Tersangka Pencabulan, Diancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
2 Polisi di Muratara Terseret Kasus Brigpol RK, Positif Narkoba, Kini Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 140, Taking Trips The Haiku |
![]() |
---|
Viral Sosok Adi Kusuma, Pemulung Lulusan S1 Teknik Industri, Eks Analis Bisnis di Perusahaan Ternama |
![]() |
---|
Nasib Hasan Usai Habisi Aditya Warman, Dari Tukang Kebun Jadi Tersangka Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.