Cara Daftar PIP Tahun Ajaran Baru 2025, Catat Syarat-syaratnya
Cara Daftar PIP Tahun Ajaran Baru 2025, Catat Syarat-syaratnya. Simak selengkapnya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Cara Daftar PIP Tahun Ajaran Baru 2025, Catat Syarat-syaratnya.
Pada siswa akan memasuki tahun ajaran baru 2025.
Bagi para siswa yang ingin mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ajaran baru 2025 berikut ulasannya.
Program bantuan dari pemerintah ini bertujuan meringankan beban biaya pendidikan bagi pelajar dari jenjang SD hingga SMA/SMK, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Melalui PIP, siswa bisa mendapatkan dana bantuan pendidikan yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Namun, agar bantuan ini bisa cair, ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi.
Mulai dari kriteria penerima, cara pengajuan, hingga dokumen yang wajib disiapkan—semua akan diulas lengkap di sini.
Syarat Mendapatkan Bantuan PIP 2025
Untuk dapat menerima bantuan PIP, siswa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
Siswa berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid.
Siswa yang berstatus yatim/piatu, tinggal di panti asuhan, atau mengalami kondisi khusus seperti bencana alam atau konflik.
Siswa yang baru kembali bersekolah setelah putus sekolah juga bisa mendaftar.
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh melalui proses pendaftaran di sekolah dan validasi data.
Selain itu, siswa diharuskan memiliki dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika diperlukan.
Cara Daftar PIP 2025
Ajukan Permohonan Melalui Sekolah
Siswa yang belum terdaftar perlu mengajukan permohonan ke sekolah tempat mereka belajar.
Sekolah akan membantu pengisian formulir serta mengirimkan data ke Dinas Pendidikan setempat.
Verifikasi Data oleh Dinas Pendidikan
Data siswa akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan selanjutnya dikirimkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk proses validasi lebih lanjut.
Pendaftaran di Sistem Dapodik
Operator sekolah akan memperbarui data siswa di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar calon penerima PIP terdaftar secara resmi.
Tunggu Pengumuman dan Pencairan Dana
Setelah data dinyatakan valid dan disetujui, siswa akan menerima dana PIP melalui rekening bank atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada siaran Pers, menerangkan bahwa :
1. Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbduristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar untuk siswa jenjang SMA dan SMK, termasuk Paket C dan SMA LB, adalah Rp1.800.000 per siswa per tahun.
2. Adapun bagi siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 di semester genap akan menerima bantuan dana sebesar Rp900.000.
3. Pada periode sebelumnya, besaran dana bantuan PIP adalah Rp1.000.000 per siswa, namun sejak terbitnya Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbduristek Nomor 19 Tahun 2024, besaran dana naik menjadi Rp1.800.000. Informasi tentang perubahan nominal tersebut telah disampaikan melalui rapat koordinasi dan sosialisasi, surat pemberitahuan ke dinas pendidikan daerah, serta tayangan di media sosial resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pada tanggal 13 Mei 2024.
4. Dana PIP diperuntukkan sebagai bantuan biaya pribadi pendidikan seperti transportasi, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan selama bersekolah. Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP pada Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP yang diterbitkan Puslapdik Kemendikdasmen.
5. Dana yang masuk ke rekening siswa adalah sepenuhnya milik siswa yang bersangkutan, dapat ditarik dan digunakan saat dibutuhkan, dengan jenis kebutuhan, besaran yang dibutuhkan, dan kapan dibutuhkannya, disesuaikan dan ditentukan oleh masing-masing siswa.
6. Untuk realisasi penyaluran PIP, sampai bulan Juni 2025, Kemendikdasmen telah menyalurkan dana kepada 1.351.712 siswa pendidikan menengah, dengan rincian sebanyak 403.459 siswa kelas berjalan menerima Rp1.800.000 dan sebanyak 948.253 siswa kelas akhir menerima Rp900.000. Total dana PIP untuk siswa pendidikan menengah yang telah disalurkan pada tahun 2025 sebesar Rp1.579.653.900.000.
7. Sementara itu, pada tahun anggaran 2024, Kemendikdasmen telah menyalurkan dana PIP kepada 4.168.975 siswa pendidikan menengah, dengan rincian sebanyak 3.080.277 siswa kelas berjalan menerima Rp1.800.000 dan sebanyak 1.088.698 siswa kelas awal/akhir menerima Rp900.000. Total dana PIP yang telah disalurkan untuk siswa pendidikan menengah pada 2024 adalah sebesar Rp6.524.326.800.000.
8. Informasi terkait penyaluran dana PIP dapat diakses pada laman SIPINTAR (pip.kemendikdasmen.go.id). SIPINTAR adalah aplikasi yang secara transparan dan akuntabel menampilkan informasi jumlah siswa penerima PIP dan jumlah dana PIP dalam rekapitulasi per provinsi, per kabupaten/kota, per kecamatan, dan per satuan pendidikan dengan histori tujuh tahun terakhir.
9. Kemendikdasmen mengimbau semua pihak, khususnya media, sekolah, dan pemerintah daerah, agar menggunakan acuan resmi dalam menyampaikan informasi terkait PIP, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi, ketepatan informasi, dan kepercayaan publik terhadap program bantuan pendidikan pemerintah
(Kompas/bangkapos.com/Tribunnews)
Cara Cek PIP Lewat HP, Akses Pakai Aplikasi SIPINTAR, Cukup Masukkan NISN dan Nama Ibu |
![]() |
---|
Cara Cek PIP 2025 Lewat Hp, Buka dan Login di pip.kemendikdasmen.go.id, Simak Ciri-ciri Penerimanya |
![]() |
---|
Cara Cek PIP Kemdikbud 2025 Terbaru, Silakan Login di pip.kemendikdasmen.go.id, Ikuti Tahap Berikut |
![]() |
---|
Bukan di pip.kemdikbud.go.id , Cek Data Penerima PIP Terbaru Juli 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id |
![]() |
---|
Bantuan PIP SD, SMP SMA Kapan Cair dan Dapat Berapa? Cek Penerima di kemdikbud.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.