Cara Mendapatkan QR Code Pospay dan Mencairkan BSU Ketenagakerjaan 2025 di Kantor Pos
Cara Mendapatkan QR Code Pospay dan Mencairkan BSU Ketenagakerjaan 2025 di Kantor Pos
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Proses verifikasi masih berlangsung
Nomor rekening atau data pribadi tidak sesuai
Solusi: Cek data Anda secara berkala di ketiga kanal resmi tersebut. Pastikan data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan KTP serta BPJS.
3. Rekening Belum Terverifikasi
Salah satu alasan BSU belum masuk ke rekening adalah karena rekening Anda belum terverifikasi oleh Himbara atau bank penyalur. Jika Anda belum memiliki rekening dari bank yang ditunjuk, pencairan bisa dilakukan melalui Pospay.
Solusi: Unduh aplikasi Pospay dan masukkan NIK untuk mengecek apakah dana sudah tersedia.
4. Kendala Teknis & Jadwal Penyaluran Bertahap
Perlu diketahui, penyaluran BSU dilakukan secara bertahap. Artinya, meskipun Anda sudah lolos verifikasi, dana mungkin belum cair karena masih menunggu giliran.
Solusi: Bersabar dan pantau terus pengumuman resmi dari kemnaker.go.id atau media sosial BPJS Ketenagakerjaan.
5. Hubungi Layanan Resmi Jika Masih Bingung
Jika status Anda lolos tapi dana tak kunjung cair, segera hubungi:
Call Center Kemnaker: 1500-630
BPJS Ketenagakerjaan: 175
Kantor Pos terdekat jika pencairan melalui Pospay
BSU belum cair bukan berarti Tribunners tidak menerima bantuan. Bisa jadi karena verifikasi masih berjalan atau kendala teknis lainnya.
Selalu periksa status Anda melalui kanal resmi dan pastikan semua data sudah benar. Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan pencairan instan—itu bisa jadi penipuan.
BSU
Cek Sekarang BSU Rp600 Ribu untuk Guru PAUD Non Formal, Lihat di info.gtk.dikdasmen.go.id |
![]() |
---|
984 Pekerja Pangkalpinang Gagal Cairkan BSU, Rp590 Juta Dikembalikan ke Negara |
![]() |
---|
Cara Cek BSU Rp600 Ribu untuk Guru PAUD Non Formal, Lihat di info.gtk.dikdasmen.go.id |
![]() |
---|
Hari Terakhir Pencairan, 884 Penerima di Bangka Belum Cairkan BSU |
![]() |
---|
BSU 2025 untuk Guru PAUD Non Formal, Cek Nama Penerima di info.gtk.dikdasmen.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.