Berita Viral

Kisah Viral Zaki Bocah SD di Indramayu Hadapi Gugatan Kakeknya

Konflik keluarga ini mencuat karena perseteruan soal hak kepemilikan rumah yang dulunya milik almarhum ayah Zaki.

Editor: fitriadi
Tribuncirebon.com / Handhika Rahman
RUMAH DIGUGAT KAKEK - Zaki bocah asal Indramayu Jawa Barat saat berada di dalam rumah sekaligus tempat berjualan yang digugat kakeknya. Zaki turun ke jalan membentang spanduk untuk mencari bantuan setelah ia dan keluarga digugat sang kakek ke pengadilan. 

Zaki bersama keluarganya diminta angkat kaki dari hunian yang telah lama mereka tempati.

Padahal keluarga Zaki sudah tinggal di rumah tersebut selama bertahun-tahun, sejak sang ayah meninggal dunia.

Heryatno kakak Zaki menceritakan, rumah sederhana itu adalah tempah kedua orang tuanya, dan Zaki tinggal selama ini.

Keluarga mereka sudah tinggal selama 15 tahun atau sejak Heryatno kala itu masih berusia 5 tahun.

Heryatno mengaku kaget saat tiba-tiba mendapat pemberitahuan mereka telah digugat oleh sang kakek.

Kemudian Heryatno menyampaikan bahwa sejauh ini hubungan keluarga mereka dengan sang kakek baik-baik saja.

“Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya,” ujar dia.

Gugatan ini diketahui sudah naik di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Heryatno pun berharap perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik.

“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” ungkapnya.

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.

Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

Adrian Anju Purba mengatakan, perkara tersebut sudah disidangkan pertama pada 2 Juli 2025.

Namun, majelis hakim menunda persidangan karena tergugat ketiga dalam hal ini ZI tidak hadir. Sidang itu hanya dihadiri tergugat satu (Ibu ZI) dan dua (kakak ZI).

Sidang itu pun akan dijadwalkan lagi pada 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujarnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved