Kekayaan Riza Chalid, Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina Susul Muhammad Kerry Adrianto

Kekayaan Riza Chalid mencapai 415 juta dolar. Dalam kasus korupsi minyak di Pertamina, ia adalah beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Tribunnews.com // hangtuah.id
TERSANGKA KASUS KORUPSI MINYAK PERTAMINA -- (kiri) Foto Riza Chalid // (kanan) Foto Muhammad Kerry Adrianto Riza, Presiden Klub Hang Tuah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang. Kekayaan Riza Chalid mencapai 415 juta dolar. Dalam kasus korupsi minyak di Pertamina, ia adalah beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). 

Kekayaan Riza Chalid mencapai 415 juta dolar.

Dalam kasus korupsi minyak di Pertamina, ia adalah beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM).

BANGKAPOS.COM - Mohammad Riza Chalid akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina tahun 2018-2023.

Riza Chalid menjadi tersangka bersama delapan orang lain dalam kasus tersebut.

Riza Chalid ditetapkan sebagai dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan kasus yang melibatkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu dilakukan usai pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.

Dari pemeriksaan itu Qohar menyatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.

  "Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).

Qohar menjelaskan, dalam kasus ini, Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya sebelumnya telah disita oleh Kejagung.

Sementara untuk delapan tersangka lainnya yakni VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015  berinisial AN, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018.

Selanjutnya ada DS selaku selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping dan HW selaku mantan SVP Suplly Change 2019-2020.

Kemudian, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

 Usai ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Qohar pun menjelaskan langsung menahan delapan orang itu usai ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari kedepan.

Sedangkan terhadap Riza belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung lantaran tersangka tersebut masih berada di Singapura dan masih dilakukan pengejaran.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved