Sritex

Bos Sritex Iwan Kurniawan 5 Kali Diperiksa Kejagung, Bantah Kakaknya Pakai Dana untuk Beli Aset

Pemeriksaan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex tengah berlanjut.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kompas.com/Shela Octavia
DIPERIKSA KEJAGUNG - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) saat tiba di Kejaksaan Agung. Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex, Kamis (17/7/2025). 

BANGKAPOS.COM - Pemeriksaan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex tengah berlanjut, Kamis (17/7/2025) di Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) jadwalnya menghadiri pemeriksaan di Kejagung

Berdasarkan pantauan di lokasi, Iwan terlihat tiba di lokasi sekitar pukul 09.18 WIB. 

Baca juga: PT Sritex Awalnya Untung Rp1,24 T Tapi Setahun Kemudian Rugi RP15,65 T, Kejagung : Ada Keganjilan

Iwan terlihat ditemani oleh satu orang pengacaranya yang bernama Rocky Martin. 

Ketika menyambangi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Iwan terlihat membawa satu tas jinjing hitam, sementara Rocky terlihat membawa tas kertas berwarna coklat.

"Ada dokumen dibawa sesuai permintaan penyidik," ujar Iwan, saat ditemui di lobi.

Ia tidak banyak memberikan keterangan dan memilih untuk segera masuk ke dalam gedung. 

Sebelum masuk, Iwan sempat tersenyum dan mengatupkan kedua tangan di depan wajahnya.

"Nanti saja ya setelah pemeriksaan," kata Rocky. 

Iwan sendiri diketahui sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik. Kurang lebih sudah lima kali Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca juga: Peran Iwan Setiawan Lukminto, Bos Sritex Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Kredit Bank: Bayar Utang

Saat diperiksa pada 23 Juni 2025 lalu, Iwan Kurniawan sempat membantah adanya penyalahgunaan kredit oleh Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang merupakan kakak dari Iwan Kurniawan. 

"Setahu saya sebagai adik (eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto) tidak (dipakai untuk beli aset), tapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa," ujar Iwan, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

Iwan mengatakan, sejauh yang diketahuinya, dana kredit Sritex digunakan untuk operasional perusahaan, baik induk maupun anak perusahaan.

"Untuk operasional semuanya," kata dia. 

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.

Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005-2022.

Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet. 

Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu. 

Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun. 

Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), akan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa hari ini. 

Tidak Melakukan Pembayaran

Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.

Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.

Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.

Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.

Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.

Status kedua bank ini masih sebatas saksi, berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.

Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Tabungan Pendidikan Anak

Pengacara Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto, Calvin Wijaya, menegaskan bahwa uang tunai senilai Rp 2 miliar yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari rumah kliennya tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha. 

Calvin menyebut, uang Rp 2 miliar tersebut merupakan tabungan untuk pendidikan anak Iwan Kurniawan Lukminto

Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita uang Rp 2 miliar dari penggeledahan di rumah Iwan Kurniawan pada Senin, 30 Juni 2025. 

"Terkait uang yang disita oleh penyidik sejumlah Rp 2 miliar, itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini karena uang tersebut adalah tabungan keperluan pendidikan anak-anak di masa depan," kata Calvin di Jakarta, Rabu (2/7/2025), dikutip dari Antaranews.

Namun, menurut dia, Iwan Kurniawan tetap menyerahkan uang tersebut kepada penyidik karena menaati prosedur hukum dan lancarnya penyidikan.

"(Iwan Kurniawan) akan menjelaskan serta membuktikan terkait penyitaan tersebut yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini," ujar Calvin. 

Kemudian, Calvin mengatakan bahwa proses serah terima dan penghitungan uang Rp 2 miliar tersebut berjalan kondusif dan kooperatif. 

"Kami juga diapresiasi oleh tim penyidik Kejagung atas kerja samanya," katanya. 

Diketahui, penyidik pada Jampidsus menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto pada 30 Juni 2025. 

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai pecahan Rp 100.000 senilai Rp 1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024. 

Selain itu, penyidik menyita satu plastik berisi uang tunai pecahan Rp 100.000 senilai Rp 1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 13 Maret 2024. Sehingga total uang tunai yang disita sebanyak Rp 2 miliar.

Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen. Meski rumah Iwan Kurniawan digeledah, yang bersangkutan masih berstatus saksi.

Penggeledahan Staf Sritex

Selain menggeledah rumah Iwan Kurniawan, penyidik juga menggeledah rumah dua orang staf Sritex

Pertama, rumah AMS yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan Sritex

Dari rumah tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua buah handphone yang diduga menjadi barang bukti dalam kasus ini.

Kedua, penyidik menggeledah rumah Manager Treasury Sritex, CMS. Namun, dari penggeledahan ini, penyidik tidak menemukan barang bukti terkait kasus yang tengah didalami. 

Lebih lanjut, penyidik juga menggeledah tiga kantor anak perusahaan Sritex, yaitu PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar. 

Kemudian, PT Multi Internasional Logistic di Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Serta, PT Senang Kharisma Textile di Kabupaten Karanganyar. Pada Selasa, 1 Juni 2025, penyidik juga tengah menggeledah kantor Sritex yang beralamat di Jl. K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.

Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020; Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020; dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005-2022. 

Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet. 

Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu. 

Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun. Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800,. 

Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun. 

Status kedua bank ini masih sebatas saksi. Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya. 

Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Kompas.com/Shela Octavia, Robertus Belarminus)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved