Senin, 1 Juni 2026

Bangka Pos Hari Ini

Sebabkan Kerusakan Jalan, Ombudsman Minta Polisi Tindak Kendaraan Bawa Muatan Berlebihan

Hasil investigasi Ombudsman, salah satu penyebab utama jalan mengalami kerusakan dikarenakan muatan kendaraan yang berlebihan dan berbahaya

Tayang:
Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
dok. Bangkapos
ilustrasi: Truk membawa muatan berlebihan saat melintas di jalan raya 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta adanya penindakan tegas terhadap kendaraan yang Over Dimension Over Loading (ODOL).

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Kasat Lantas Polres Bangka Selatan, Iptu Eko Budiatno, Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan, Zulhardi, Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan, dan Kepala Desa Nyelanding, Nurdin, Selasa (15/7).

Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas terkait penindakan berupa penegakan hukum pidana dan administratif bagi pengendara yang melebihi muatan atau ODOL.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, mengatakan penindakan secara tegas terhadap kendaraan yang melebihi muatan atau ODOL sangat penting dilakukan oleh pihak-pihak terkait demi menjamin keselamatan masyarakat saat berkendara serta meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan.

Pasalnya, pada Februari lalu Ombudsman sudah melakukan investigasi terhadap jalan rusak di Desa Nyelanding–Delas dan ditemukan fakta bahwa salah satu penyebab utama kerusakan jalan adalah banyaknya kendaraan yang diduga ODOL melintas di wilayah tersebut.

“Nah, ini kan kita apresiasi Dinas PUPR Provinsi Babel sudah mau melakukan perbaikan jalan tersebut pada tahun ini, akan tetapi jika sudah diperbaiki dengan baik kemudian dalam waktu dekat rusak lagi karena ODOL maka hal tersebut sangat disayangkan,” kata Shulby Yozar Ariadhy dalam rilisnya.

Shulby Yozar Ariadhy mendorong agar penegakan hukum dan administratif dapat dilakukan secara tegas oleh pihak berwenang terhadap kendaraan ODOL agar ada efek jera bagi pelaku, sehingga keselamatan dan kualitas infrastruktur jalan dapat lebih terjamin.

“Kuncinya nanti di penindakan secara tegas ya. Apalagi kasus Over Dimension merupakan kasus tindak pidana, kemudian secara eksplisit sangat jelas sangat merugikan,” jelasnya.

Kasat Lantas Polres Bangka Selatan, Iptu Eko Budiatno, mengungkapkan dalam waktu dekat akan segera melakukan konsolidasi awal melalui pertemuan bersama para pengusaha sawit, sopir truk, serta dinas terkait guna mencari solusi terbaik terhadap hal tersebut.

Diakuinya, dari isu awal yang pihaknya peroleh, masalah ODOL disebabkan oleh keinginan sopir dan pengusaha untuk menutupi biaya operasional dan memperoleh keuntungan. (*/U2)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved