Dugaan Kasus Korupsi di Kemendikbud
Siapa Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem yang Ditetapkan Buronan? 3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung
Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) akan memasukkan nama mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan ke daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Keempatnya dianggap telah melakukan pemufakatan jahat dengan bersekongkol dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook pada era Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.
Profil Singkat Jurist Tan
Nama Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, resmi masuk daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Jurist Tan menjadi satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah penyidik memiliki bukti yang cukup.
Jurist Tan bukan sosok asing bagi Nadiem Makarim. Keduanya pernah bekerja bersama di Gojek, di mana Jurist menjabat sebagai Chief Operation pada 2010-2014.
Setelah Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek pada Oktober 2019, Jurist dipercaya menjadi Staf Khusus Menteri. Ia juga tercatat sebagai lulusan Harvard Kennedy School (2015) dan pernah muncul dalam kegiatan diskusi "Reformasi Pendidikan Indonesia: Merdeka Belajar" yang digelar Harvard Business School pada 2024.
Sebagai Stafsus, Jurist berperan aktif sejak awal perencanaan pengadaan Chromebook. Awalnya, ia bertemu dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk membahas teknis rencana pengadaan laptop berbasis Chrome OS.
Ia juga menggandeng Ibrahim Arief untuk dikontrak sebagai konsultan teknologi, yang kemudian menyusun kajian teknis mendukung pemanfaatan Chromebook di Kemendikbudristek.
Pada awal 2020, Jurist melanjutkan komunikasi dengan pihak Google untuk membahas teknis co-investment yang sebelumnya sudah dibicarakan Nadiem.
Dari hasil pembicaraan, Google menyepakati kontribusi sebesar 30 persen untuk mendukung pengadaan. Jurist kemudian melaporkan skema ini dalam rapat-rapat bersama pejabat tinggi Kemendikbudristek.
Yang menjadi sorotan, Jurist tak hanya menjalankan tugas staf khusus, tapi juga beberapa kali memimpin rapat penting, mengambil keputusan teknis, hingga melampaui batas kewenangannya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jurist Tan sempat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut Jurist diketahui sedang mengajar di luar negeri, tetapi keberadaannya belum terlacak pasti.
Kejagung pun mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih tegas karena sikap tidak kooperatif ini.
Harta Kekayaan Nadiem Makarim Melesat saat Jabat Mendikbudristek, Rp1,25 Trilun Jadi Rp4,87 Triliun |
![]() |
---|
Franka Franklin Istri Nadiem Makarim Posting Ini Sebelum Suaminya Tersangka Ditahan Kejagung |
![]() |
---|
Profil Biodata Jurist Tan, Buronan Kejagung Paling Dicari, Ini Perannya di Kasus Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Sosok Jurist Tan, Orang Dekat Nadiem Terus Diburu Kejagung, Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Kejagung Panggil Eks Stafsus Nadiem Fiona Handayani, Bagaimana Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.